GIANYAR, BALIPOST.com – Polisi akhirnya menetapkan dua Warga Negara Asing asal Bulgaria, yakni Atanasov (28) dan Mihaylov (26) sebagai tercangka percobaan pencurian dengan pemberatan. Hal ini didasarkan pada sejumlah barang bukti yang diamankan, serta laporan dari pihak Bank CIMB Niaga terkait pengrusakan mesin ATM C di Jalan Bisma, Ubud.
“Kedua pelaku ini masih ditahan di Mapolsek Ubud, “ ucap Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP, Deni Septiwan.
AKP Deni menjelaskan bahwa polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Diduga, mereka ini merupakan jaringan atau sindikat. Untuk mengorek informasi dari keduanya pun diakui cukup sulit. “Jangankan mengakui dimana saja mereka sudah beraksi. Barang bukti yang kita temukan di TKP pun gak diakui. Mereka sudah lihai sekali karena ini jaringan,” ujar.
Dikatakan, saat penangkapan dua WNA ini, perbuatan skimming belum terjadi. Namun melihat dari gelagat mencurigakan serta barang bukti yang berhasil diamankan, dua bule ini diduga akan memasang alat skimming. “Saat digeledah, ditemukan master key, kunci untuk membuka ATM,” jelasnya.
Selain master key, alat lain yang mengindikasikan adanya upaya skimming juga diamankan. Seperti Kabel LAN, Tang penjepit kabel, obeng, pisau, dan konektor. “Di ATM, kamera CCTV ditutup lakban. Dari situlah diduga mereka adalah jaringan,” tegasnya.
Pasca digeledah di TKP, polisi pun menggiring kedua pelaku ke tempat tinggal sementaranya yakni di bilangan Sidakarya Denpasar Selatan dan sebuah villa di kawasan Canggu, Badung. ” Di tempat tinggal sementara ini kita tidak temukan barang bukti baru, makanya perkiraan kami ada pelaku lain dan sudah lebih dulu beres-beres,” jelasnya.
Sementara itu, polisi juga langsung menghubungi vendor Bank CIMB Niaga untuk mengkroscek kondisi ATM yang hendak dibobol oleh pelaku. “Setelah dicek, terjadi kerusakan pada kunci. Berdasarkan itulah mereka membuat laporan,” terang AKP Deni.
Oleh karena pembobolan belum terjadi, laporannya adalah percobaan pencurian dengan pemberatan karena dilakukan di malam hari. Akhirnya mereka disangkakan pasal 363 KUHP junto 53 tentang percobaan pencurian dengan pemberatan. Keduanya diancam hukuman 6 tahun penjara.
Lantas, terkait dugaan upaya skimming, Polres Gianyar yang memback up Polsek Ubud sedang melakukan pengembangan kasus ini. Pihaknya juga berupaya mendalami terkait indikasi skimming itu. “Kita akan dalami perbuatan skimmingnya itu,” ujarnya.
Belum banyak pengakuan dari kedua pelaku ini berhasil dikorek jajaran kepolisian. Lebih-lebih, salah satu pelaku mengaku tidak bisa berbahasa Inggris. Katanya, Polres Gianyar, juga telah berkoordinasi dengan Konsulat Bulgaria di Bali. “Kita bersurat ke konsulat,”tandasnya. (manik astajaya/balipost)
Sdr2 POLISI dan petugas IMIGRASI BALI. Dgn ini saya sampaikan Hati2 dgn orang2 dari EUROPA TIMUR. Seperti orang BULGARIA,RUMANIA, POLANDIA..mereka banyaknya para KRIMINIL..!!!!! Begitu border EROUPA BARAT di buka semua KRIMINIL DAN PROSTITUS menyerbu masuk EUROPA BARAT.. seperti BELANDA.BELGIA.GERMAN.FRANCE wihh pokoknya banjir deh, Yahh karena mereka2 itu kan pada dari negri MISKIN. Malah lebih MISKIN dari INDONESIA. Maka bapak pejabad NEGRI INDONESIA TERCINTA, Hati2 lah perlu diteliti dan di ikuti apabila Ada orang2 BULGARIA dan RUMANIA masuk ke BALI. Kalau mereka masih muda2 itu PASTI KRIMINIL.!!!!!!!!! Tak mungkin Ada orang tua diantara mereka bisa keBALI.. mereka MISKIN SEMUA..!!! Ingat advice saya. Saya tinggal diEUROPA saya sering lihat aksi mereka. Sekian dan Terima kasih.