DENPASAR, BALIPOST.com – Denpasar hingga kini belum memiliki peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Padahal, Perda RTRW telah dikeluarkan pada 2011 lalu, yakni Perda No 27 tahun 2011. Karena itu, Pemkot Denpasar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kini kembali mengoptimalkan penggarapan ranperda terkait.
Untuk merealisasikan keinginan tersebut, PUPR melakukan penyelesaikan ranperda dengan pola paralel. Kabid Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Denpasar Ir. I Gede Cipta Sudewa, MT., yang dihubungi, Kamis (5/4), menyatakan target penyelesaikan ranperda RDTR tahun ini.
Mengingat, selama ini pembahasan ranperda ini sempat mentok hingga beberapa tahun. Cipta Sudewa mengatakan, awalnya ranperda ini digarap Bappeda, namun mulai Januari 2018 pembahasan ini digarap Dinas PUPR.
Mempercepat rampungnya ranperda ini, pihaknya sudah sempat melakukan konsultasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Bukan hanya itu, menyempurnakan ranperda ini, pihaknya sudah melakukan konsultasi publik untuk menjaring masukan dari masyarakat umum.
Setelah semua proses dilalui, kini pembahasan ranperda ini akan dilakukan di dewan. “Kami melakukan konsultasi dan koordinasi dengan semua stakeholder secara paralel, sehingga waktunya menjadi lebih efektif, tanpa mengesampingkan aturan. Harapan kami, perda yang akan dikeluarkan ini bisa mengakomodir semua kepentingan stakeholder dan produknya legitimit,” jelasnya.
Kini, ranperda tersebut sudah masuk meja dewan untuk dibahas lebih lanjut. Bersamaan dengan itu, pihaknya sudah mengajukan draf ranperda ini kepada provinsi untuk mendapatkan rekomendasi Gubernur. “Inilah yang kami sebut pembahasan secara paralel, agar bisa lebih cepat selesai,” ujar Cipta Sudewa.
Sementara itu di DPRD Denpasar, sudah pula melakukan persiapan untuk membahas ranperda RDTR ini. Bahkan, dewan sudah membentuk pansus yang akan bertugas untuk merampungkan ranperda ini menjadi perda. “Ketua Pansusnya telah ditetapkan yakni Pak Suadi Putra,” ujar Ketua Komisi I DPRD Denpasar I Ketut Suteja Kumara.
Ketua Pansus Ranperda RDTR Wayan Suadi Putra yang dikonfirmasi mengatakan, RDTR beserta Peraturan Zonasi merupakan turunan dari Perda RTRW, sehingga tidak bisa digarap secara grasa-grusu. Karena akan menjadi panduan dalam pemanfaatan ruang selama 20 tahun ke depan. “Kita akan bedah pasal per pasal ranperda ini dan akan dikorelasikan dengan Peraturan Zonasi sehingga bisa nyambung,” ujar politisi PDI-P asal Desa Sidakarya ini. (Asmara Putera/balipost)