Dinas Perdagangan Perindustrian (Disdagprin) Buleleng mengawasi peredaran produk ikan kaleng menyasar supermarket, minimarket, dan toko moderen. Hasilnya, tim tidak menemukan beredarnya produk ikan kaleng yang diduga mengandung cacing. (BP/ist)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Menyusul surat edaran Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM) Pusat mensinyalir beredar ikan kaleng mengandung cacing, Dinas Perdagangan Perindustrian (Disdagprin) Buleleng melakukan pengawasan peredaran ikan kaleng di daerah ini. Dari pengawasan itu, tim monitoring tidak ada menemukan beredarnya ikan kaleng yang disinyalir mengandung cacing seperti yang dilansir oleh BPOM pusat.

Kepala Disdagprin Buleleng Ketut Suparto, M.MA. Jumat (6/4) membenarkan pihaknya telah melakukan pengawasan peredaran ikan kaleng pada 23 Maret 2018 yang lalu. Dia mengatakan, pengawasan itu menyasar supermarket, minimarket, dan sejumlah toko moderen berjejaring di Buleleng.

Bahkan, ada satu toko yang khusus menjual berbagai jenis makanan dalam kaleng juga disasar oleh tim monitoring. Pengawasan ini dilakukan karena pihaknya tidak ingin konsumen mendapat bahan pangan yang tidak higeinis atau yang terbukti berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia.

Baca juga:  Dewan Ingatkan Gugus Tugas Hati-hati Gunakan Anggaran Penanganan COVID-19

Hasilnya, untuk sementara tidak ditemukan ikan kaleng yang disinyalir mengandung cacing. Hasil ini diketahui setelah tim mencocokan produk ikan kaleng yang disinyalir mengandung cacing.

Berdasarkan surat edaran BPOM itu, produk ikan kaleng yang sebelumnya terbukti mengandung cacing adalah merek Mackerel Farmerjack. Selama melakukan pengawasan, pengelola supermarket maupun minimarket dan toko moderen kebanyakan mereka telah mengetahui informasi merek ikan kaleng tersebut dilarang beredar oleh pemerintah karena mengandung cacing.

Baca juga:  Badung Cairkan 70 Persen Tunjangan Pegawai 

“Kami mencoba untuk menindaklanjuti surat edaran BPOM dan berdasarkan petunjuk merek produk ikan kaleng yang menagndung cacing kami lakukan pemantauan dan untuk sementara tidak ditemukan produk itu beradar di daerah kita,” katanya.

Di sisi lain Suaprto mengatakan, walaupun dari pengawasan tidak menemukan beredarnya produk ikan kaleng yang berbahaya untuk kesehatan, pihaknya mengaku tetap akan menurunkan tim untuk melakukan penagwasan secara terjadwal.

Selain itu, pengelola supermarket, minimarket, dan toko moderen di daerahnya diingatkan agar waspada dan kalau menemukan produk yang tidak higeinis atau bahkan sesuai temuan BPOM beredar, diharapkan segara melapor kepada aparat terdekat dan tidak memajang produk berbahaya tersebut.

Baca juga:  Hasil Sidak, Kafe Remang-remang Tak Ada Kantongi Izin

Sementara itu, warga juga diharapkan agar berperan aktif dan teliti sebelum membeli produk ikan kaleng atau jenis panganan dalam kaleng lainnya. “Dari pengawasna itu, pengelola supermarket atau toko moderen sudah banyak yang tahu soal produk yang dilarang beredar itu, namun kami tetap mengharapkan dukungan pengelolanya agar teliti dalam memasarkan produk pangan dalam kemasan kaleng. Konsumen juga harus waspada dan memperhatikan dengan baik tingkat higienis-nya sebuah produk pangan dalam kaleng, sehingga terhindar dari hal-hal yang tak diinginkan,” jelasnya. (mudiarta/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *