NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kamis (5/4) malam mengamankan truk yang membawa satu ton lebih komoditi berupa ikan, cumi dan udang asin tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan Karantina Ikan daerah asal. Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa didampingi Kanit Reskrim Polsek Gilimanuk AKP Komang Muliyadi Jumat (6/4) mengatakan ngompreng atau nyari muatan dalam perjalanan, itu adalah pekerjaan sampingan sopir pada umumnya. Namun demikian sopir wajib mengerti barang yang boleh atau legal untuk diangkut. Sehingga tidak mengalami hambatan.
Muliyadi mengatakan sopir truk DK 8406 J pengangkut baja ringan namun juga membawa komoditi sebagai tambahan sampingan berupa ikan, udang dan cumi asin tanpa dokumen atau sertifikat kesehatan karantina daerah asal. “Hal ini jelas menyalahi aturan,” kata Muliyadi.
Komoditi tersebut memang tidak dilarang karena merupakan bahan yang bisa dikonsumsi. Namun demikian dalam peredarannya telah diatur dalam ketentuan UU No. 16 tahun 1992, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Yaitu pasal 6, tentang kelengkapan dokumen Sertifikat Kesehatan Karantina ikan dari daerah asal dan atau dibawa dari suatu areal ke areal lain Pasal 9 dan pasal 21, tentang orang dan alat angkut yang digunakan.
Dikatakan sudah menjadi tugas rutin UKL (Unit Kecil Lengkap) untuk mencegah barang-barang ilegal maupun barang-barang berbahaya lainnya masuk ke wilayah Bali melalui pelabuhan Gilimanuk. Sehingga pada saat pelaksanaan pemeriksaan berlangsung telah ditemukan komoditi tersebut oleh 2 orang anggota unit reskrim dipimpin langsung Kanit Reskrimnya. Dan barang-barang tersebut milik Dani Aditya Priatama dari Banyuwangi Jawa timur tujuan Denpasar. Kini sopir dan barang bukti diamankan di Polsek Gilimanuk untuk proses lebih lanjut. (kmb/balipost)