I Wayan Hartawan. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Berdasarkan pengawasan dan pencermatan Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditemukan adanya indikasi daftar ganda, baik nama, NIK atau KK ganda. Jumlahnya pun tidak sedikit yakni mencapai 1.856.

“Kami jajaran Panwaslu hingga tingkat paling bawah telah melakukan pengawasan dan pencermatan DPS. Kami menemukan indikasi kegandaan, nama, NIK dan Nomer KK,” ungkap Ketua Panwaslu Gianyar, I Wayan Hartawan, Jumat (6/4).

Indikasi kehandalan DPS tersebut, kata Hartawan, paling banyak di Kecamatan Ubud, sebanyak 666. Selanjutnya, Kecamatam Payangan 264, Kecamatan Blahbatuh 260, Kecamatan Sukawati 217, Kecamatan Tampak siring 198, Kecamatan Gianyar 174 dan yang paling sedikit di Kecamatan Tegalalang 77. “Indikasi kehandalan paling banyak di Kecamatan Ubud yaitu 666, ” jelasnya.

Baca juga:  Tahapan Pelaksanaan Pilkada Dimulai 15 Juni

Atas temuan tersebut, Panwaslu Gianyar bersurat je KPU Gianyar untuk melakukan penyempurnaan DPS. Melalui surat No. 81/BAWASLU-PROV BA-04 PM. 00. 02/4/2018, tertanggal 3 April 2018, Panwaslu Gianyar merekomendasikan Daftar Pemilih, NIK, No KK dan Nama Ganda. “Kami sudah bersurat ke KPU Gianyar untuk melakukan penyempurnaan DPS,” ujarnya.

Disamping itu, Hartawan menegaskan, pihaknya akan bersikap netral dan profesional pada Pilkada serentak 2018. Sikap  netralitas, integritas dan profesional harus dimiliki panwaslu dan jajarannya. “Jika ditemukan  ada anggota Panwaslu tidak netral silahkan dilaporkan. Kalau terbukti kita akan berikan sanksi tegas,” tegasnya.

Baca juga:  Kasus TPPU Mantan Kepala BPN Denpasar, Ratusan Hektare Kebun Karet di Lubuklinggau Ternyata Tak Jadi Diserahkan Karena Ini

Dia minta agar masyarakat yang melapor sebagai info awal ke panwaslu tidak perlu takut. “Jika ada tekanan tidak perlu khawatir karena temuan ini yang bisa dilakukan kawan-kawan panwas sebagai bukti awal untuk menindak lanjutinya,” tandasnya. (manik astajaya/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *