Ilustrasi. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Wacana DPRD Bali membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang memasukkan tajen sebagai bagian atraksi budaya mendapat tanggapan serius dari sejumlah kalangan di Buleleng. Pada intinya, rancangan perda yang sekarang sedang dibahas oleh dewan Bali tersebut kurang tepat.

Ini karena karena jika di-perdakan, diyakini akan menimbulkan persoalan yang lebih luas dalam kehidupan masyarakat Bali, termasuk di Buleleng. Ketua Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Buleleng Dewa Putu Budrasa Jumat (6/4) mengatakan, Ranperda terkait tajen dipastikan menimbulkan dampak negatif di kalangan masyarakat. Pasalnya, tajen yang dikenal sebagai atraksi judi diatur dengan sebuah produk hukum sama saja dengan memberi keleluasaan berjudi.

Baca juga:  Kaur Keuangan Mengwitani Divonis 2,5 Tahun Penjara

Selain itu, dia juga khawatir kalau tajen sendiri dilegalkan, muncul kesan rancu terhadap ritual Tabuh Rah yang yang sudah diatur menurut tatwa (ajaran) Hindu. Situasi ini bisa saja dijadikan kesemepatan menggelar tajen dengan dengan dalih tabuh rah itu sendiri. “Tidak sependapat kalau tajen di-perdakan. Kalau diatur sama saja melegalkan judi di masyarakat. Dampak lainnya adalah munculnya kesan rancu antara ritual tabuh rah. Sesuai tatwa Hindu tabuh rah itu rangkaian sebuah upacara yadnya dan sudah ada aturan yakni di kawasan pura dan hanya digelar tiga seet (tiga kali aduan ayam, red) dan tidak ada taruhan uang,” katanya.

Baca juga:  Kematian COVID-19 di Bali Meningkat, MDA dan PHDI Keluarkan SE Pembatasan Upacara Panca Yadnya

Senada diungkapkan Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Buleleng Dewa Nyoman Suardana. Suardana mengatakan, DPRD Bali seharusnya tidak membahas perda tentang tajen.

Alasannya karena generasi muda Bali bisa saja akan terpengaruh dan terbiasa dengan kehidupan berjudi apakah itu tajen, domino, cap jeki, atau judi-judi lainnya. “Kalau kami tidak setuju tajen dibuatkan perda. Kalau ini sampai dibuat legal, maka berjudi yang memang dilarang di negara ini justru menimbulkan dampak tidak baik terutama kepada generasi muda yang tidak canggung untuk berjudi,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Sukses Gelar Sidang Umum CAJ, PWI Bali Raih Penghargaan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *