Poslek Sawan menangkap pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu (Upal) di areal Pasar Tradisional Desa Sangsit, Kecamatan Sawan Senin (9/4). (BP/ist)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Unit Reskrim Polsek Sawan berhasil menangkap pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu (Upal) di kawasan Pasar Desa Sangsit, Kecamatan Sawan Senin (9/4). Pelaku Budi Sapto Marnowo (39) asal Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) ditangkap ketika beraksi mengedarkan upal kepada pedagang di Pasar Sangsit sekitar pukul 08.00 wita. Aksinya terbongkar setelah pedagang di pasar ini mengetahui pelaku berbelanja dengan upal.

Informasi dikumpulkan di lapangan menyebutkan, kejadian ini berawal ketika pedagang Luh Sudiasih (59), warga Desa Sangsit didatangi oleh pelaku untuk membeli ikan segar. Saat itu, pelaku membeli ikan segar kepada korban seharga Rp 10.000. Pelaku kemudian membayar menggunakan uang pecahan Rp 100.000. Tanpa curiga, korban memberikan uang kembalian lagi Rp 90.000 kepada pelaku.

Baca juga:  Pengungkapan Kasus Belasan Kilo Sabu hingga Kokain akan Dirilis Kapolda

Karena pedagang tidak curiga, pelaku dengan leluasa untuk bertransaksi dengan pedagang lain. Belum selesai berbelanja, beberapa pedagang lain mengaku mengaku didatangi pelaku untuk berbelanja. Pedagang ini pun menunjukan uang yang diduga palsu tersebut.

Melihat situasi itu, korban berusaha mencocokan dan ternyata uang pecahan Rp 100.000 yang diterimanya itu sama seperti yang didapat pedagang lain. Atas kejadian itu, korban bersama pedagang lain melaporkan kejadian itu kepada polisi.Tidak berselang lama, polisi menangkap pelaku  di sekitar lokasi kejadian.

Pelaksana tugas (Plt) Kapolsek Sawan AKP Putu Ariyana seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK mengatakan, saat beraksi pelaku ditemukan membawa 93 lembar uang pecahan Rp 100.000 yang diduga palsu. Diduga pelaku  sudah  mengedarkan uang palsu tersebut.

Baca juga:  Peredaran Uang Meningkat, Waspada Potensi Turbulensi Ekonomi

Ini dikuatkan dengan temuan barang bukti yang dibawa oleh pelaku seperti tiga buah HP, delapan gram kalung mas, dan satu buah cincin. Barang bukti ini diduga dibeli dengan uang palsu. Barang bukti yang yang juga disita polisi berupa mobil sewaan dengan STNK atas nama Ni Komang Artini.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. “Pelaku diamankan bersama barang bukti. Pelaku bawa uang palsu dari Jawa kemudian datang ke Bali untuk mengedarkan uang palsu di Denpasar sampai ke Buleleng,” jelasnya.

Baca juga:  Tambahan Harian Kasus COVID-19 Nasional Masih di Atas 5.000 Orang

Sementara itu, pelaku Budi Sapto Marnowo mengaku membeli uang palsu di Banyumas. Dia kemudian datang ke Bali pada Kamis (5/4) lalu dan menyewa mobil selama beraksi di Bali. Pelaku mengau uang palsu Rp 30 juta dibelinya dengan uang asli seharga Rp 12 juta. Uang palsu itu berhasil diedarkan sekitar Rp 20 juta hingga tersia sekitar Rp 9.300.000. Sisa uang palsu diedarkan ke Buleleng dengan menyasar pedagang di Pasar Seririt, Banjar, Buleleng, dan hingga tertangkap Pasar Sangsit. (mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *