MANGUPURA, BALIPOST.com – Pasca kasus dugaan adanya pemandu wisata (guide) liar beberapa waktu lalu, DPD Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Bali, Senin (9/4) mendatangi kantor Imigrasi kelas I khusus Ngurah Rai. Kedatangan puluhan anggota HPI divisi Mandarin ini, untuk membahas masalah guide liar.
Ketua DPD HPI Bali, I Nyoman Nuarta, SH., ditemui usai pertemuan mengatakan, kedatangan anggota HPI tersebut untuk membahas terkait dengan dugaan adanya guide asing yang ilegal belum lama ini.
Pada kesempatan tersebut, pihaknya meminta agar kasus tersebut bisa diselesaikan secara keimigrasian (projustisia). Tentunya hal itu untuk memberikan efek jera kepada guide asing. Sehingga kultur hukum di indonesia tidak seakan bisa dibayar oleh orang asing. “Seakan-akan hukum kita mampu dibeli oleh orang asing,” katanya.
Untuk itu, melalui pertemuan ini pihak imigrasi diharapkan untuk mengatensi terus kasus seperti ini. Karena image imigrasi selama ini seolah-olah sangat lamban dalam menyelesaikam suatu laporan. Dalam hal ini, DPD HPI Bali juga akan diajak menjadi bagian sebagai satgas pengawasan orang asing. “kita akan diajak nantinya menjadi bagian satgas untuk mengamankan orang asing kedepan,” pungkasnya.
Dikatakannya, DPD HPI Bali, untuk persoalan orang asing tidak hanya di segmen pasar China, namun juga ada divisi lain. Dengan adanya efek jera nanti, tentu orang asing lain juga tidak mau melakukan aktifitas guide ilegal di Bali.
Selain membahas kasus sebelumnya, dalam pertemuan tersebut juga dilakukan pembahasan potensi kasus yang bisa terjadi pada divisi bahasa lainnya. Karena DPD HPI Bali terdiri dari 11 divisi Bahasa. “Yang berpotensi menggunakan guide asing yaitu Mandarin, Korea dan Rusia,” terangnya.
Pihaknya dari HPI tidak menuduh Imigrasi melakukan hal yang Negatif. Tapi pihaknya sering mendengar ada fakta isue di lapangan yang kurang baik. Untuk itu pihaknya ingin mendorong imigrasi agar image positif muncul. “Kami ingin Imigrasi mengaktualisasi hal seperti ini,” harapnya.
Ditambahkan, selama ini, Guide HPI selalu bekerja sesuai dengan aturan. Yaitu melalui perda 5 tahun 2016, yang menyebutkan bahwa seorang yang bisa menjadi pramuwisata adalah WNI. Kedua harus melakukan pendidikan budaya dan uji kompetensi. “Dari sisi prosedur aturan pramuwisata mereka (guide liar) sudah melanggar. Dari sisis UU ketenaga kerjaan juga melanggar. Itu yang kami duga,” tambahnya.
Terkait pertemuan tersebut, pihak imigrasi tidak bersedia memberikan keterangan. Bahkan saat dimintai konfirmasi, seola-olah bungkam terhadap kasus guide ilegal. (yudi kurnaedi/balipost)