DENPASAR, BALIPOST.com – Pascadituntut 7,5 tahun penjara oleh JPU Dewa Arya Lanang Raharja, seorang wanita yang didakwa penyelundupan narkoba ke Lapas Kerobokan, Siti Mariyam, Senin (9/4) meminta keringanan hukuman.
Dalam pledoinya, tim kuasa hukum terdakwa Kadek Agus Suparman dkk, memang sependapat dengan jaksa bahwa Siti Mariyam telah melangar norma hukum. Hanya saja, terdakwa bukanlah sebagai pemilik dan juga tidak kenal dengan yang memberi atas nama Paldi. Namun barang itu dibawa ke lapas atas suruhan Ricky Wijaya (berkas terpisah). “Dan itu sudah diakui oleh Ricky saat menjalani persidangan di pengadilan,” tandas Suparman.
Atas dasar itu, dia minta supaya majelis hakim pimpinan I Gede Ginarsa memberikan hukuman yang ringan bagi terdakwa. Apalagi dia baru saja melahirkan dan anaknya perlu asupan gizi dari ibunya.
Atas pembelaan itu, JPU Dewa Lanang menjawab dan mengatakan tetap pada tuntutan. Yakni menuntut supaya terdakwa dihukum 7,5 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, penyelundup narkoba ke lapas terbesar di Bali itu dituntut bersalah. Siti Mariyam, akhir pekan lalu dituntut hukuman tujuh tahun dan enam bulan penjara dalam sidang di PN Denpasar. Wanita yang beralamat di Apartemen Suwa Hartoko Residen, Denpasar Selatan itu, juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara oleh JPU Dewa Arya Lanang Raharja.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim I Gede Ginarsa itu, terdakwa dijerat dan dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (miasa/balipost)