DENPASAR, BALIPOST.com – DPRD Bali sejatinya telah merumuskan sejumlah perda untuk menggerakkan perekonomian daerah. Salah satunya, menetapkan Perda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Kepada Masyarakat dan/atau Penanam Modal pada 2016.
Namun rupanya hingga kini, perda tersebut belum juga diimplementasikan. “Tidak ada implementasi. Padahal bagus itu rohnya, untuk mendorong investasi di luar Bali Selatan,” ujar Anggota Komisi II DPRD Bali, A.A. Ngurah Adhi Ardhana dikonfirmasi, Senin (9/4).
Menurut Adhi Ardhana, keberadaan perda insentif tidak pernah disertai dengan aturan-aturan yang menjadi turunan dari perda itu sendiri. Selain itu, hampir tidak ada sosialisasi terkait perda.
Termasuk pemanfaatannya di masing-masing kabupaten/kota, serta dorongan dari eksekutif di Pemprov Bali juga tidak pernah muncul. “Sebenarnya tidak ada yang sulit untuk diimplementasikan. Tapi tidak pernah diimplementasikan oleh eksekutif. Jadi tidak dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Investor juga belum tahu,” jelas Politisi PDIP asal Denpasar ini.
Adhi Ardhana menambahkan, banyak perda yang sudah ditetapkan dewan namun tidak diketahui investor. Selain perda insentif, ada pula Perda tentang Jasa Konstruksi yang berpihak pada kontraktor lokal.
Dalam hal ini, kontraktor lokal harus disertakan dalam semua investasi besar di Bali. “Banyak perda yang tidak dilaksanakan, padahal kita sudah berusaha untuk menggoalkan dan menyesuaikan dengan aturan hukum yang ada,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali, Ida Bagus Made Parwata mengakui bila perda insentif belum bisa diberlakukan lantaran belum rampungnya peraturan gubernur (pergub) untuk menjabarkan isi perda. Draft pergub sebetulnya sudah diserahkan kepada Biro Hukum, namun masih dilakukan pembahasan sehingga belum mendapat tandatangan gubernur. “Perlu ada pembahasan, tidak bisa langsung terbit biar pergub betul-betul bisa mengimplementasikan perda itu sendiri,” ujarnya.
Parwata membantah bila perda insentif tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat maupun penanam modal. Sebaliknya, perda sudah disosialisasikan pada saat dilakukan penyusunan perda.
Selain itu, telah dimasukkan pula ke dalam website DPM PTSP Provinsi Bali sehingga secara otomatis akan diketahui investor.
Pada intinya, perda mengatur tentang pemberian insentif bagi setiap calon investor yang mau berinvestasi di Bali. Terutama untuk daerah-daerah yang masih mengalami kelambatan dalam pertumbuhan investasi seperti Bali timur, Bali utara, dan Bali barat sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Aturan itu nanti diatur dalam bentuk pergub. Di dalamnya ada tim juga yang mengkaji berapa layak diberikan insentif, apa saja, mekanismenya seperti apa,” jelasnya.
Menurut Parwata, ada banyak investor yang ingin berinvestasi ke Bali utara. Kalau penanam modal merupakan investor asing, mereka juga akan mendapatkan insentif berupa kemudahan fiskal dari pemerintah pusat. “Seperti misalnya keringanan biaya masuk apabila mereka akan melakukan impor barang-barang modal untuk kepentingan investasi. Itu ada PP yang mengatur,” tandasnya. (Rindra Devita/balipost)