DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman, yakni 5 Kg ganja, terdakwa Hery Hermawan (39), Selasa (10/4) dibui selama 10 tahun penjara.
Majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada, dalam amar putusannya juga menghukum terdakwa yang sebelumnya berprofesi sebagai pedagang sate keliling ini membayar denda Rp 1 miliar. Dan apabila tak mampu membayar hingga satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka terdakwa pidana kurungan selama tiga bulan.
Dalam perkara ini, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimama diatur Pasal 111 ayat 2 UU No. 35.Tahun 2009 tentang Narkotika.
Masih dalam amar putusan yang dibacakan di muka persidangan, terdakwa melakukan pendistribusian paket narkotika jenis ganja dari Medan, Sumatera Utara menuju Lombok.
Dia kemudian dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Sebelumnya paket tersebut ditujukan pada seseorang bernama Dedy Iskandar beralamat Jl. Pulau Moyo Gang Subak Sari IV No.7 Denpasar. Setibanya di kantor jasa ekspedisi di Jalan Teuku Umar Barat, paket yang terbukungkus kardus CPU Komputer itu tak kunjung diambil.
Senin (16/10) sekitar pukul 09.45, Hery Hermawan datang mengambil paket tersebut. Hery sebelumnya sudah dibuntuti petugas BNNP. Begitu mengambil paket, terdakwa dihentikan petugas. Terdakwa mencoba kabur. Namun Hery sempat terjatuh sehingga petugas akhirnya meringkusnya. JPU I Made Dipa Umbara sebelumnya menuntut terdakwa selama 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (miasa/balipost)