SINGARAJA, BALIPOST.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kubutambahan menjatuhkan sanksi administrasi kepada tujuh orang yang ditemukan meng-upload foto mengacungkan jari telunjuk pada akun face book (FB-red). Dari tujuh orang itu seorang merupakan oknum Perbekel Desa Bulian I Made Pawitra dan seorang oknum PNS Luh Muliarini, S.Pd. guru di SDN 3 Bulian.
Selain itu, empat oknum guru masing-masing Ni Putu Ayu Budi Parianing, S.Pd. (guru kontrak SDN 2 Bulian), Ni Made Nuriasi, S.Pd (guru kontrak SDN 1 Bulian), I Putu Eka Sutama Yasa, S.Pd (guru honor di SDN 2 Bulian), dan Ni Made Desi Darmayanti, S.Pd. (guru honor di SMPN 2 Kubutambahan) dan tenaga kontrak di Kantor Kecamatan Kubutambahan Ni Made Budiartini juga dikenakan sanksi yang sama.
Informasi dikumpulkan di lapangan Selasa (10/4) menyebutkan, tujuh orang oknum itu diduga terlibat hajatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub Bali). Indikasi ini terlihat dari beradarnya foto mereka di akun FB “Eka Bulian”.
Dalam akun itu, tampak foto mereka sambil mengacungkan jari telunjuk ketika akan menyaksikan penampilan Paduan Suara (Padsus) PKK Kecamatan Kubutambahan dalam lomba padus antar Tim Penggerak PKK serangkaian HUT Kota Singaraja ke 414 di panggung terbuka lapangan Bhuana Patra, Singaraja pada Minggu (1/4) yang lalu.
Dari foto-foto tersebut, ketujuh oknum itu diduga beraviliasi kepada salah satu pasangan calon (paslon) Pilbug Bali.
Ketua Panwaslu Buleleng Ketut Ariyani didampingi Ketua Panwaslu Kecamatan Kubutamabahan I Made Arta Saputra mengatakan, dugaan pelanggaran ini diawali dari pengawasan pada jejaring media sosial (medsos) oleh Panwaslu Kecamatan Kubutambahan. Dari pengawasan ini ditemukan pada akun FB “Eka Bulian” ditemukan foto-foto ketujuh oknum tersebut dengan mengacungkan jari telunjuk. Foto ini ditemukan beradar di akun tersebut pada Senin (2/4) yang lalu. Untuk memastikan kebenaran foto tersebut, Panwaslu Kecamatan Kubutambahan kemudian melayangkan surat undangan untuk mengklarifikasi foto tersebut.
Hasilnya, ketujuh oknum itu mengakui telah berfoto sambil mengacungkan jari telunjuk yang kemudian di-upload lewat akun FB “Eka Bulian”. “Ini hasil pengawasan kami lewat jejaring medosos dan setelah dikalrifikasi tujuh oknum ini mengakui berfoto sambil mengacungkan jari telunjuk dan seibar lewat FB,” katanya.
Menurut Ariyani, dari klarifikasi itu Panwaslu Kecamatan Kubutamabah sudah melayangkan surat rekomendasi kepada Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana (PAS) agar memberikan sanksi administrasi berupa teguran lisan atau tertulis kepada oknum Perbekel Desa Bulian dan kepada oknum tenaga kontrak di Kecamatan Kubutambahan.
Sedangkan, untuk guru kontrak, rekomendasi yang sama juga sudah dikirimkan kepada kepala seolah bersangkutan dan ditembuskan ke Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng Gede Suyasa. “Sesuai mekansime kami hanya merekomendasikan pelanggaran itu dan sanksi itu tetap dijatuhkan kepada induk instansinya seperti perbekel kepada Bupati dan guru kontrak kepada kepala sekolah bersangkutan dan Disdikpora,” jelasnya. (mudiarata/balipost)