Perbekel Desa Plaga, terdakwa I Gusti Lanang Umbara, S.Sos., Selasa (3/4) disidangkan di PN Denpasar. Saksi korban dr. Grace bersama rekannya langsung dihadirkan sebagai saksi. (BP/dok).

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa memaksa, atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan terhadap orang (dr. Grace Juniaty-red), Perbekel Desa Plaga, terdakwa I Gusti Lanang Umbara, S.Sos., Selasa (10/4) dituntut hukuman dua bulan penjara.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua,” tuntut JPU Made Lovi di hadapan majelis hakim pimpinan I Gede Ginarsa.

Tuntutan dua bulan itu, kata jaksa sepenuhnya dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan dan memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan. Sedangkan satu bendel berkas yang digunakan untuk memukul korban dr. Grace dikembalikan ke RSU Badung. “Dan membebankan biaya perkara pada Gusti Lanang Umbara alias Jik Lanang dengan membayar biaya perkara Rp 2.000,” tuntut jaksa dari Kejari Denpasar itu.

Baca juga:  Pembunuh Anak Kandung Dituntut 14 Tahun Penjara

Sebelumnya, diduga menganiaya dokter jaga RSUD Badung bernama dr. Grace Juniaty, Perbekel Desa Plaga, terdakwa I Gusti Lanang Umbara, S.Sos., Selasa diadili di PN Denpasar. Pria asal Banjar Semanik, Desa Plaga itu tidak didampingi pengacara.

JPU Lovi di hadapan majelis hakim pimpinan I Gede Ginarsa, mengatakan bahwa kasus tersebut bermula saat terdakwa mengantar ibunya, Ni Wayan Asih berobat ke RSUD Badung. Pada 25 Februari 2018 sekitar pukul 04.30, ibu korban diterima di IGD dengan keluhan sesak nafas. Dokter Grace kemudian melakukan tindakan pertama dengan memasang oksigen. Nah saat itu terdakwa juga menyampaikan bahwa ibunya mempunyai riwayat penyakit jantung.

Baca juga:  Wakil Masih di RS, Pemeriksaan Saksi Mahkota Sidang Sudikerta Ditunda

Dokter Grace kemudian memberikan obat sakit jantung dan menyarankan untuk rongten. Dan ketika dr. Grace hendak membaca rongten, terdakwa mendatangi korban di meja jaga dan mengatakan ibu korban harus dirawat inap karena sudah memesan kamar VIP. Korban pun minta formulir pemesanan kamar VIP tersebut.

Dan saat itu korban juga menyarankan terdakwa untuk memesan kamar sendiri dan membeli obat sendiri. Atas dasar itulah terdakwa Gusti Umbara tidak terima. Dengan nada keras, kata jaksa dalam dakwaanya, Gusti Umbara mengatakan ke dokter Grace “apakah saya harus mesan kamar sendiri dan membeli obat sendiri”.

Baca juga:  Bawaslu Jembrana Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu

Kata-kata keras itu disampaikan hingga tiga kali. Dokter Grace menjawab keluarga pasienlah yang memesan kamar dan membeli obat. Tak terima, terdakwa yang menjabat perbekel ini mengambil satu bendel rekam medis yang ada di meja jaga lalu dipukulkan ke kepala dr. Grace Juniaty.

Setelah itu kembali memukul pipi kanan dokter jaga IGD RSUD Badung itu. Walau dirasakan sakit, dr. Grace tidak melawan karena takut. Dia memilih mengamankan diri ke ruang perawatan. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *