Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk mengamankan belasan kardus berisi obat kuat ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi ke Denpasar. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Ratusan ribu butir kapsul jamu obat kuat ilegal digagalkan masuk Bali, Selasa (10/4). Dari pemeriksaan petugas di pintu masuk Gilimanuk, jamu dengan merk Cobra’X ini tidak dilengkapi daftar BPOM yang sah. Ratusan ribu butir jamu kuat yang dikemas dalam 16 dus besar ini dikirim menggunakan jasa kendaraan ekspedisi.

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol I Nyoman Subawa didampingi Kanit Reskrim, AKP I Komang Muliyadi kemarin mengatakan belasan dus berisi obat kuat ilegal itu ditemukan saat petugas Unit Kecil Lengkap (UKL) melakukan pemeriksaan bagasi mobil box ekspedisi “KaLog” dengan nomor polisi D 8457 EN. Petugas yang memeriksa mencurigai sejumlah dus yang tertumpuk di dalam box belakang dan membuka salah satu dus. Ternyata didalamnya terdapat ratusan kotak jamu obat kuat.

Baca juga:  Awasi Jalur Tikus untuk Mudik, Seratusan Personel Dikerahkan di Lima Pos Penyekatan Bali

Dari pengecekan lebih lanjut, jamu obat kuat merk Cobra’X ini tidak dilengkapi daftar dari BPOM. Sementara dari keterangan sopir mobil ekpedisi, Fajar Wira Negara (31) dirinya hanya mengantar barang kiriman (paket) termasuk belasan kardus itu. Pengemudi asal Banyuwangi ini mengaku paket ini dikirim dari Purwokerto dan Lumajang via kereta api.

Selanjutnya mobil ekspedisi mengantarkan dengan tujuan Denpasar. Setelah dihitung, total ada 16 dus besar berisi jamu obat kuat tersebut. Menurut Muliyadi jamu Obat Kuat Cobra’X ini, merupakan salah satu Jamu yang sudah ditarik peredarannya oleh BPOM. Jamu mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) “Sildenafil Sitrat” yang berbahaya untuk kesehatan bahkan berakibat kematian.

Baca juga:  Pasokan Oksigen di RSU Pemkab Gianyar Terbatas

Selain ratusan ribu jamu, polisi juga mengamankan satu ekor kucing jenis Persia yang dilarang masuk Bali. Kucing termasuk hewan pembawa penyakit rabies (HPR). Muliyadi menambahkan untuk sementara belasan kardus Jamu Obat Kuat “Cobra’X” dan seekor Kucing itu diamankan di Polsek Gilimanuk guna proses lebih lanjut. Selanjutnya Polsek Kawasan Gilimanuk akan berkoordinasi dengan BPOM Denpasar terkait Jamu ilegal dan Karantina Pertanian Gilimanuk. (surya dharma/balipost)

Baca juga:  Bali Belum Saatnya Longgarkan PPKM
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *