TABANAN, BALIPOST.com – Akibat lama menumpuk, sejumlah kotak suara di kantor KPU Tabanan rusak. Tidak hanya kotak suara, bilik suara serta surat suara pun banyak tersimoan. Atas barang barang tersebut KPU Tabanan melelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKLN) di Denpasar.
Salah satu komisioner KPU Tabanan, I Ketut Narta menjelaskan kotak suara rusak yang berbahan aluminium maupun kardus ini terpaksa dilelang karena mengganggu dan menumpuk di gudang KPU. Sedangkan KPU Tabanan memiliki tempat terbatas untuk penyimpanan barang. “Sebelum dilelang, kami terelebih dahulu bersurat ke KPU RI berkoordinasi apakah barang barang yang rusak ini bisa dilelang,” terangnya.
KPU Tabanan kemudian melayangkan surat permohonan lelang ke KPU RI per tanggal 19 September 2017. Surat tersebut kemudian mendapat balasan oleh KPU RI bernomor nomor 33/RT.01.3-SD/04/SJ/I/2018 tanggal 12 Januari 2018 yang mengabulkan permohonan lelang KPU Tabanan.
Menindaklanjuti surat tersebut, KPU Tabanan kemudian menghubungi pihak KPKLN Denpasar untuk melakukan proses lelang. “Semua proses lelang diadakan secara online oleh pihak KPKLN Denpasar,” terangnya.
Pemenang lelang lanjut dikatakan Narta akan ditentukan oleh KPKLN Denpasar. “Disini kami tidak terlibat langsung dalam proses pelelangan,” katanya.
Hasil lelang tersebut nantinya dikirim ke kas negara. Setelah dilakukan pengecekan, jumlah kotak suara berbahan aluminium yang rusak sebanyak 798 buah, bilik suara aluminium 170 buah. Kotak suara karton 886 buah dan bilik suara karton 782 buah.
Serta adapula surat suara pemilihian bupati Tabanan tahun 2015 sebanyak 2000 lembar. Dan surat suara bekas pemilihan bupati Tabanan seberat Rp 2.151 kilogram. Total nilai lelang sebesar Rp 25 Juta.
Dari pantauan dilapangan, tampak petugas KPU Tabanan bertugas mengeluarkan kotak suara bilik suara serta kertas suara yang menumpuk di Gudang KPU Tabanan. Selanjutnya barang barang yang rusak itu diangkut oleh pihak pemenang lelang.(puspawati/balipost)