Zumi Zola datangi Kantor KPK untuk pemeriksaan. (BP/ade)

JAKARTA, BALIPOST.com – Zumi Zola, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang menjadi Gubernur Jambi resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 20 hari ke depan. Dengan penahanan itu, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan memastikan partainya memecat Zumi Zola yang diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 6 miliar dalam pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2018.

“Jadi, otomatis setelah jadi tersangka dan ditahan KPK dipecat dari keanggotaan PAN,” tegas Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (10/4).

Baca juga:  Diluncurkan Maskot Keselamatan Pelayaran Si Bombang

Menurut Zulkifli, jauh hari dirinya sudah meminta kepada semua kader PAN untuk menjauhi korupsi. Sehingga kasus yang melibatkan Zumi Zola ini harus menjadi pelajaran penting bagi semua kader PAN di seluruh Indonesia. “Kasus Zumi Zola ini menjadi pelajaran penting dan jangan sampai terulang lagi bagi kader PAN lain,” kata Zulkifli.

Perkara yang melibatkan Zumi Zola merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018. KPK menduga suap yang diterima Zumi Zola dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar ini digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar meloloskan R-APBD Jambi 2018.

Baca juga:  Ruang Bagian Hukum Jadi Penyimpanan Narkoba, Pengamanan Kantor Setda Bangli Diperketat

Sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat tersebut karena tidak ada jaminan dari Pemprov Jambi. Menurut KPK, jaminan yang dimaksud adalah uang suap atau yang sering disebut sebagai “uang ketok”.

Pihak eksekutif diduga berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat ‘diketok’ untuk disahkan DPRD Jambi. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *