Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

TABANAN, BALIPOST.com – Proses hukum kasus kekerasan seksual yang menimpa LGDS (14) siswi SMP Selemadeg Tabanan hingga korban tewas terus berlanjut. Usai menggelar rekonstruksi, kini Polres Tabanan telah melimpakah berkas perkara LGDS kepada Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Tabanan.

Kabag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa saat dikonfirmasi mengatakan, berkas perkara kasus korban kekerasan seksual dengan korban LGDS pelajar SMP asal Selemadeg sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Tabanan, Kamis (5/4). “Pelimpahan berkas baru tahap 1. Kemungkinan berkas tersebut tidak ada kurang, karena sebelumnya kami selalu koordinasi dengan pihak kejaksaan juga sebelum berkas tersebut dilimpahkan,” ucapnya.

Baca juga:  Wakajati Bali Resmi Dijabat Dewa Wirajana, Tiga Kajari Juga Digeser

Terkait tahap I tersebut, nantinya pihak jaksa akan meneliti kembali, jika dianggap tidak ada kekurangan, baru dikeluarkan surat P21. Selanjutnya tahap II dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti.

Oka Suyasa pun mengakui selama proses penyidikan kasus ini tidak ada ditemukan kendala apapun, karena tersangka kooperatif memberikan informasi yang dibutuhkan.

Ditemui terpisah, Kasipindum kejaksaan negeri tinggi Tabanan Rizal Sanusi membenarkan jika dari Polres Tabanan sudah menyerahkan berkas perkara kasus kematian LGDS korban kekerasan seksual. “Berkas sudah kami terima dan kami baca, saat itu belum ada kekurangan. Dan tentang penyebab kematian korban dari hasil visum akibat kekurangan oksigen karena dibekap dengan tangan kiri dan bantal,” jelasnya.

Baca juga:  Alami Laka Lantas, Bule Ceko Tewas Tertabrak Pickup

Terkait ancaman hukuman bagi pelaku yakni Gung De Wiradana (26) asal Desa Gunung Sari, Seririt, Buleleng, Rizal mengatakan akan dikenai undang-undang perlindungan anak, karena korban merupakan anak di bawah umur. Bahkan pelaku dapat dikenai pasal 81 dan 82 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Serta denda minimal sebesar Rp 60 juta dan maksimal sebesar Rp 300 juta. “Ancamannya dikebiri kimia dan pemasangan alat pedeteksi elektronik,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Piala Bupati Gianyar Batal Dihelat
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *