vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terbukti menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 284 gram brutto atau 282,53 gram netto, terdakwa Iwan Kurniawan Pramitha (31) asal Banyuwangi, diganjar hukuman 15 tahun penjara, Selasa (10/4).

Vonis hakim lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa. JPU Edy Arta Wijaya sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum 17 tahun penjara. Atas vonis itu, terdakwa menyatakan banding.

Majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, pada pokoknya sependapat dengan jaksa, baik soal peranan terdakwa maupun pasal yang dituntutkan. Hanya soal lamanya hukuman berbeda.

Baca juga:  Oknum Kasek Didakwa Cabuli Siswi Ajukan Banding

Walau vonis turun, soal denda masih sama. Yakni terdakwa didenda Rp 1,5 miliar subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim berpendapat, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan primair, yakni Iwan Kurniawan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Awalnya, polisi menangkap Samsuri (penuntutan terpisah) di Terminal Mengwi, Badung. Samsuri ditangkap sesaat setelah turun dari Bus Bali Trans rute perjalanan Jawa-Bali. Saat itu, petugas dari Polda Bali menggeledah tas punggung yang dibawa Samsuri. Dan ternyata di dalamnya terdapat plastik berisi kristal bening jenis sabu-sabu seberat 284 gram brutto atau 282,53 gram netto dibungkus dengan kertas koran.
Ketika di interogasi, Samsuri mengaku barang sabu tersebut didapatnya dari seorang bernama Alex yang ada di Surabaya. Rencananya barang terlarang tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang ada di Denpasar. Samsuri diberi upah sebesar Rp 5.000.000 plus ongkos jalan sebesar Rp 500.000.

Baca juga:  Kasus COVID-19 di Padangsambian Meningkat, Ini Dilakukan Tim Gabungan

Dari pengakuan Samsuri petugas melakukan pegembangan dan membongkar jaringan penyelundupan narkotika itu. Melalui sistem controlle delivery, diketahui Samsuri menghubungi terdakwa Iwan. Dan mereka sepakat bertemu di Indomaret Ubung, Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara. Tak lama kemudian terdakwa Iwan Pramitha tiba dan lansung masuk ke toko Indomaret. Keduanya pun bertemu dan langsung melakukan transaksi.

Ketika itu Iwan Kurniawan Pramitha menyerahkan uang pecahan Rp. 100.000 dengan total jumlah Rp. 5.000.000 kepada Samsuri. Sedangkan Samsuri menyerahkan barang berupa tas punggung warna merah-hitam merk earlan yang berisi shabu-shabu seberat 284 gram brutto atau 282,53 gram netto. Polisi pun kemudian menangkapnya. (miasa/balipost)

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Denpasar Makin Turun, Korban Jiwa Masih Bertambah
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *