Turis asal Australia, Robert Isaac Emmanuel, didampingi kuasa hukumnya Edwar Pangkahila (pakai kaca mata) sesaat sebelum menjalani sidang di PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Untuk ketiga kalinya dalam sebulan, Pengadilan Negeri Denpasar memberikan hukuman rehab pada warga asing yang terlibat kasus narkoba di Bali. Diantaranya, turis asal Australi Baker Joshua James (32), pria asal Malaysia, Chan Heng Joon (30), dan pada Rabu (11/4) sore turis asal Australia Robert Isaac Emmanuel kembali di vonis rehab.

Majelis hakim pimpinan I Gusti Ngurah Putra Atmaja, sebagaimana dalam amar putusannya mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah menggunakan narkoba untuk dirinya sendiri. Isaac kemudian dijatuhi hukuman satu tahun dan tiga bulan rehabilitasi di Anargya Sanur. Atas putusan itu, JPU dan pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Baca juga:  Buang Paspor, Imigrasi Bali Bawa WNA Rusia ke Pengadilan

Sebelumnya JPU Suhadi dkk., di hadapan majelis hakim pimpinan I Gusti Ngurah Putra Atmaja mengatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan psikotrapika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 ayat 2 huruf a UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotrapika.

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, memutuskan dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 untuk dirinya sendiri,” tuntut jaksa dari Kejati Bali itu.

Baca juga:  Dari Duktang Mabuk-mabukan hingga Mantan Bupati Karangasem Nyaleg

Sebelum pada tuntutan hukuman setahun tiga bulan, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal. Pertama perbuatan turis asal Australia terdakwa Robert Isaac Emmanuel, bertentangan dengan program pemerintah, dan dapat mengganggu kesehatannya sendiri. Yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatanya dan yang bersangkutan sedang menjalani assesment.

Sementara Mila Tayeb Sedana dan Edward Firdaus Pangkahila selaku kuasa hukum  terdakwa menilai bahwa tuntutan itu terlalu berat. Dengan berbagai pertimbangan hukum yang disampaikan di depan persidangan, terdakwa tidak minta bebas. Namun memohon pada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya.

Baca juga:  Genjot Pasar Klasik, BPPD Badung Promosi di Swiss

Apalagi terdakwa pemakai narkoba multipel dan membutuhkan rehabilitasi sebagaimana surat dari pihak medis. Di dalam persidangan tim kuasa hukum terdakwa juga menyampaikan bahwa pacar terdakwa bernama Loyd baru sana meninggal di Malaysia. Edward mengatakan kekasih terdakwa beberapa kali ikut menyaksikan jalannya persidangan. Atas meninggalnya sang pacar, terdakwa menjadi drop. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *