Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung, I Wayan Suteja. (BP/dok)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pemberhentian sementara Ni Made Ratnadi sebagai Perbekel Desa Satra, Kecamatan Klungkung masih diproses. Ratnadi akan diberhentikan sementara lantaran menjadi tersangka kasus dugaan penyimpangan penggunaan APBDes 2015.

Menurut Kepala Dinas Peberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, I Wayan Suteja, Kamis (12/4), proses tidak bisa dilanjutkan karena menunggu rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Pemberhentiannya tidak bisa langsung dilakukan oleh penjabat seentara bupati. Sesuai aturan, harus mendapat rekomendasi dari Kemendagri,” ungkapnya.

Pejabat asal Karangasem ini menyebutkan permohonan rekomendasi itu sudah disampaikan sepekan lalu secara langsung ke Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kemendagri. Itu dinyatakan langsung diproses. Hanya keluarnya belum diketahui. “Kami masih menunggu. Kalau sudah keluar, akan langsung disampaikan ke perbekel,” jelasnya.

Baca juga:  Kasus Puspaka, Hakim Minta Penerima Transferan Dana Dihadirkan Sidang

Ditegaskan, pemberhentian sementara merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 12 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel. “Itu (pemberhentian sementara-red) yang menjadi sanski,” ungkapnya.

Masa jabatan perbekel perempuan satu-satunya di Klungkung itu sampai 4 September 2018. Ditengah menjalani proses hukum, tugas-tugasnya nanti diemban sekretaris desa. “Kalau sekarang yang bersangkutan masih bekerja seperti biasa. Nanti kalau sudah berhenti, akan diganti pelaksana tugas,” tegasnya.

Baca juga:  Kasus Aborsi, Sepasang Kekasih Digiring ke Lapas Kerobokan

“Kalau proses hukumnya selesai sebelum masa jabatan berakhir dan yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah, maka akan kembali menjabat,” imbuh Suteja.

Sebelumnya, kuasa hukum tersangka, I Wayan Suniata menyatakan kliennya tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Demikian pula jika diberhentikan sementara dari jabatannya sesuai dengan yang tertuang dalam perda. “Itu kan sudah menjadi aturan, ya harus diikuti,” katanya.

Penetapan Ratnadi sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Klungkung berlangsung pertengahan Maret setelah adanya pemeriksaan sekitar 30 saksi. Ini juga diperkuat dengan adanya bukti kerugian negara hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 94.344.000 maupun bukti pembelian barang untuk pembangunan.

Baca juga:  Rekap Suara Nasional Usai, Pengaduan Bawaslu Bali ke DKPP Tetap Jalan

Dugaan penyimpangan penggunaan APBDes itu berupa mark up harga barang. Beberapa diantaranya dalam finishing balai desa dan operasional kantor. Atas perbuatannya itu, ia dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Sosiawan/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *