Menkumham, Yasonna Laoly. (BP/dok)

JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly ketika diminta pendapatnya mengenai putusan pengadilan ini mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya menyiapkan fakta hukum jika pengadilan telah memerintahkan mengusut kembali kasus bailout Bank Century. “Itu penegakan hukum silakan itu urusan KPK, mereka harus memiliki fakta sendiri,” kata Yasonna.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan KPK menindaklanjuti proses hukum terhadap kasus bailout Bank Century. Hakim memerintahkan KPK melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka baru, yakni sejumlah nama eks pejabat Bank Indonesia (BI), termasuk mantan Gubernur BI Boediono.

Baca juga:  Pansus Angket Telusuri Rumah Sekap KPK

Perintah tersebut disampaikan oleh Hakim Efendi Muhtar setelah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia(MAKI) yang menilai bahwa KPK dianggap telah menghentikan proses hukum kasus Century secara tidak sah. “Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” kata hakim Effendi Mukhtar dalam putusan praperadilan sebagaimana diterangkan pejabat Humas PN Jaksel, Achmad Guntur di kantornya, Selasa (10/4).

Baca juga:  Puluhan Orang Ditangkap Narkoba, Diantaranya Orang Bali

Dalam surat dakwaan, eks Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya didakwa bersama-sama sejumlah orang, yakni Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom (Deputi Gubernur Senior BI), Siti Chalimah Fadjrijah (DG Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah), Alm Budi Rochadi (DG Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan) dan Robert Tantular serta Hermanus Hasan Muslim dalam pemberian FPJP ke Bank Century.

Baca juga:  Empat UMKM Bali Pameran di Venue Pertemuan IMF-WB

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum Budi Mulya 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan. Sedangkan di tingkat kasasi, Budi Mulya diperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

Budi Mulya dinilai majelis hakim merugikan keuangan negara sebesar Rp 689,894 miliar dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan sebesar 6,762 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *