DENPASAR, BALIPOST.com – Masih ingat kasus narkoba yang kejar-kejaran antara petugas BNNP dengan pelaku narkoba hingga mobilnya terbakar di Jalan Imam Bonjol Denpasar? Terdakwanya I Made Sinar Putra. Kamis (12/4) dituntut 11 tahun penjara. Hal itu membuatnya stres dan sempat membuat kegaduhan diruang tahanan PN Denpasar.
Terdakwa menantang sejumlah tahanan lainnya untuk berkelahi. Atas kondisi itu, tahanan lainnya tersulut emosinya dan menghajar terdakwa Sinar. Untungnya, petugas disana cepat tanggap dan berhasil memisahkan Sinar dengan tahanan lainnya. Untuk meredam suasana, kuasa hukum terdakwa berusaha menenangkan tahanan lain yang ditantang terdakwa Sinar. Suasana pun akhirnya mereda.
Sementara dalam sidang agenda tuntutan, JPU I Wayan Mendra mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum, memiliki, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman yang melebihi 5 gram. Terdakwa dalam perkara ini dijerat pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009.
JPU menguraikan, awalnya terdakwa yang mengendarai HRV DK 773 CA mengambil paketan sabu 92,35 gram dan 35 gram. Usai ambil bungkusan, terdakwa pulang ke rumahnya di Jalan Gunung Batukaru, Gang VII, Denpasar. Sesampai depan rumah, terdakwa turun dari mobil bermaksud membuka pintu gerbang rumah.
Namun terdakwa dihampiri beberapa orang tak dikenal. Karena terdakwa takut dan panik, dia kembali masuk ke dalam mobil dan memacu mobilnya hingga menabrak motor. Mirisnya motor itu ikut terseret di kolong mobil terdakwa hingga menimbulkan percikan api. Tak lama berselang mobil terdakwa terbakar dan berhasil dihentikan persis di depan Balai Banjar Tenten, Jalan Imanbonjol, Denpasar. Terdakwa kemudian ditangkap petugas BNNP Bali. Barang bukti sabu-sabu ditemukan di dalam mobilnya.
Atas tuntutan 11 tahun, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan dalam sidang pekan depan. (miasa/balipost)