Sepeda motor Ahmad Subaidi yang hancur karena menabrak truk. (BP/kmb)

NEGARA, BALIPOST.com – Kecelakaan maut terjadi di jalur Denpasar-Gilimanuk di Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, Rabu (11/4) malam. Akibat kejadian itu Ahmad Subaidi (44) asal Bondowoso tewas di tempat.

Subaidi tewas usai menabrak truk dari arah berlawanan dimana sebelumnya sepeda motornya menyenggol mobil yang dikemudikan oleh Putu Endru Sonata (41) yang diketahui berprofesi sebagai Hakim.

Dari informasi Rabu malam, kecelakaan terjadi di Banjar Tetelan, Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya atau tepatnya di KM 110-111. Subaidi dari Desa Pasarejo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso datang dari arah Timur (Denpasar) menuju Barat (Gilimanuk) dengan mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro nopol P 6687 ET.

Baca juga:  Polda Bali Sosialisasikan Proses Laporan Kekerasan Terhadap Hewan

Subaidi saat kejadian juga membonceng cucunya Muzzayin (18). Ketika sampai di tempat kecelakaan, dengan kondisi tikungan menanjak landai ke kiri, dia sudah berupaya mendahului mobil Toyota Avansa warna Putih  tidak dikenal yang ada di depannya.

Diduga karena kurang berhati-hati saat mendahului mobil tersebut, dia justru masuk ke jalur yang berlawanan atau keluar dari marka jalan.

Sementara pada saat  bersamaan dari arah yang berlawanan muncul mobil Honda CR-V nopol DK 1191 OQ yang dikemudikan oleh Putu Endru Sonata, seorang Hakim yang berdomisili di  Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Baca juga:  Nelayan Asal Desa Kalibukbuk Mengalami Laka Laut

Subaidi yang diduga datang dengan kecepatan tinggi  kemudian tidak bisa mengendalikan laju sepeda motornya hingga akhirnya menyenggol spion kanan mobil CR-V.

Sepeda motor yang dikendarai Subaidi seketika menjadi oleng. Dia berusaha   mengendalikan laju sepeda motornya tersebut dari arah berlawanan atau di belakang Honda CR-V tersebut kemudian muncul truk nopol L 9220 UB yang dikemudikan oleh Antono Yoedo Baskoro (46), dari Sumbawa, NTB. Akhirnya tabrakan maut itu terjadi dan mengakibatkan Subaidi meninggal dunia.

Baca juga:  Tiga Hakim PN Surabaya Diberhentikan Sementara Dari Jabatan

Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP Yoga Widyatmoko yang didampingi Kanit Laka Polres Jembrana, Iptu I Made Artika dikonfirmasi membenarkan kecelakaan tersebut. Akibat menabrak truk korban mengalami luka robek pada bibir atas, patah tulang hidung, pendarahan dari hidung hingga  kemudian membuatnya meninggal dunia di tempat.

Sedangkan, cucu yang dibonceng korban yakni Muzzayin diketahui hanya mengalami luka lecet pada kepala, kaki kanan serta pinggang dan kini masih menjalani perawatan di RSUD Negara. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *