Perbekel Desa Plaga, terdakwa I Gusti Lanang Umbara, S.Sos., Selasa (3/4) disidangkan di PN Denpasar. Saksi korban dr. Grace bersama rekannya langsung dihadirkan sebagai saksi. (BP/dok).

DENPASAR, BALIPOST.com – Perbekel Plaga, I Gusti Lanang Umbara alias Jik Lanang (39) segera bebas dari Lapas Kerobokan. Pascadituntut 2 bulan penjara oleh JPU Made Lovi Pusnawan, majelis hakim pimpinan I Gde Ginarsa, Kamis (12/4) menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1,5 bulan (satu bulan 15 hari).

Majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan, bahwa terdakwa terbukti melakukan penganiayaan ringan terhadap dokter jaga, dr Grace Juniaty di RSUD Mangusada Badung.

Baca juga:  Terdakwa Korupsi Pajak BPHTB Divonis 20 Bulan

Atas putusan itu, jaksa belum menyatakan menerima. Namun masih memanfaatkan waktu sepekan untuk pikir-pikir.

Sebelumnya oleh JPU, Lanang Umbara dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Yakni, terdakwa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Baca juga:  Kasus Tewasnya 5 Karyawan Ayuterra Resort, Pemilik Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Terdakwa Lanang Umbara kemudian dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.  (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *