DENPASAR, BALIPOST.com – Perbekel Plaga, I Gusti Lanang Umbara alias Jik Lanang (39) segera bebas dari Lapas Kerobokan. Pascadituntut 2 bulan penjara oleh JPU Made Lovi Pusnawan, majelis hakim pimpinan I Gde Ginarsa, Kamis (12/4) menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1,5 bulan (satu bulan 15 hari).
Majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan, bahwa terdakwa terbukti melakukan penganiayaan ringan terhadap dokter jaga, dr Grace Juniaty di RSUD Mangusada Badung.
Atas putusan itu, jaksa belum menyatakan menerima. Namun masih memanfaatkan waktu sepekan untuk pikir-pikir.
Sebelumnya oleh JPU, Lanang Umbara dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Yakni, terdakwa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Terdakwa Lanang Umbara kemudian dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. (miasa/balipost)