GIANYAR, BALIPOST.com – Peredaran narkoba telah merambah hingga ke seluruh lapisan masyarakat bahkan telah masuk ke pelosok desa. Hal ini tentu saja harus menjadi perhatian khusus dan kontribusi nyata dari masyarakat khususnya peran kepala desa dan perangkat desa di lingkungan mereka terdekat. Hal itu disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Brigjen (Pol) Drs. I Putu Gede Suastawa, Kamis (12/4).

“Kepedulian dan kesadaran bersama untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, mulai dari lingkup terkecil yaitu masyarakat. Maka perlu kita bangun komunitas untuk mencegah dan memberantas narkoba di lingkungan kita sendiri,” tegas Brigjen Suastawa, didampingi Kepala BNNK Gianyar AKBP I Made Pastika, saat menjadi narasumber kegiatan Asistensi Penguatan Pembangunan Berwawasan Antinarkoba.

Baca juga:  Dituntut 13 Tahun, Warga Nepal Dihukum 9 Tahun

Suastawa mengajak semua peserta  agar melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan pencegahan dan pemberantasan bahaya narkoba di lingkungan masyarakat. Hal itu Sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika diatur dalam bab XIII pasal 104 sampai pasal 109 mengenai peran serta masyarakat dalam penanganan tindak pidana narkotika.

“Ada dua peran besar yaitu prosperity dan security. Dimana fungsi keamanan itu meliputi pengamankan lingkungan desa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Serta fungsi kesejahteraan sehingga dapat menggerakkan masyarakat dengan cara membuat komunitas untuk menggerakkan kegiatan ini,” ujarnya.

Baca juga:  Rekor Penambahan Positif COVID-19 di Bali Kembali Pecah, Segini Jumlah Kasus Hariannya

Beberapa program prioritas BNNP Bali dalam bidang pencegahan adalah membentuk relawan dengan melibatkan pecalang sebagai relawan antinarkoba pada masing desa seluruh Bali. Selain itu mendorong penyusunan pararem atau peraturan desa tentang fasilitasi pencegahan dan penyalahgunaan narkoba.

Saat ini sudah terbentuk sebanyak 2.308 orang pecalang sebagai relawan antinarkoba, dari jumlah pecalang di Bali sebanyak 5.970 orang. Selanjutnya melakukan intervensi kawasan rawan narkoba melalui pemberdayaan alternatif untuk menciptakan lingkungan bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Digelar, Puncak Karya di Pura Goa Gajah
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *