MANGUPURA, BALIPOST.com – Dalam upaya melancarkan pembangunan pembangkit 35.000 MW, PT PLN (Persero) bersama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menandatangani kesepakatan bersama. MoU itu tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dilakukan di Nusa Dua, Bali pada Kamis (12/4).
Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, dalam melaksanakan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, selain dukungan dari sisi regulator, PLN tetap membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya adalah melalui kerjasama yang baik dengan Kejagung RI agar pekerjaan besar ini dapat selesai sesuai target dan ketentuan yang berlaku.
Dirut PLN Sofyan Basir mengatakan, kerjasama ini adalah bentuk transparansi dan kehati-hatian PLN dalam membangun infrastruktur ketenagalistrikan. Dukungan dari kejaksaan selama tiga tahun kemarin kepada PLN sangat sukses. Khususnya dalam pembebasan lahan, kontrak yang dikawal betul dari Sabang sampai Merauke dan juga terkait masalah legalitas dan juga akuntabilitas.
“Kami juga ucapkan terima kasih untuk Kejaksaan yang sangat mendukung dan mengawal dengan baik program 35.000 MW yang saat ini tengah kami kerjakan,” ungkapnya.
Sofyan menambahkan bahwa untuk menyediakan listrik bagi seluruh masyarakat Indonesia, PLN mendapat penugasan dari pemerintah untuk membangun pembangkit listrik. Mulai dari Fast Track Program-1 (FTP-1), Fast Track Program-2 (FTP-) dan program 35.000 Megawatt (MW) untuk memenuhi pertumbuhan listrik nasional.
“Dalam menjalankan tugas itu, PLN perlu dukungan dari Kejaksaan RI khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kejaksaan ini selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) membantu memberikan legal opinion dan bantuan hukum berupa penanganan masalah hukum atau pendampingan hukum kepada PLN,” jelas Sofyan Basir.
Ia meyakini bahwa legal opinion dari Jamdatun (jaksa agung muda perdata dana tata usaha negara) dapat menjadi acuan dan pendukung bagi suatu keputusan atau kebijakan yang diambil oleh manajemen PLN. “Ini bagian dari salah satu bentuk kehati-hatian dalam mengambil putusan. Karena penafsiran hukum yang paling tepat adalah dari aparat penegak hukum,” jelas Sofyan.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, kerja sama kedua pihak ini meliputi pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya yang merupakan kewenangan Kejaksaan RI di bidang perdata dan tata usaha negara. Bantuan ini dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan atau aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh PLN. Termasuk melakukan mediasi.
PLN memiliki tanggung jawab besar selaku pengelola dan penyedia daya listrik. Hal itu untuk mendukung seluruh sektor kehidupan usaha, rumah tangga dan ekonomi, di mana hal tersebut semata-mata ditujukan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat secara keseluruhan. (Citta Maya/balipost)