DENPASAR, BALIPOST.com – Pedagang arak yang nekat berjualan terus menjadi incaran aparat kepolidian. Anggota Unitreskrim Polsek Denpasar Barat (Denbar) melakukan operasi malam khusus menyisir pedagang arak,  Kamis (12/4). Alhasil disita 114 botol arak siap edar.

Kapolsek Denbar Kompol Gede Sumena, didampingi Kanitreskrim Iptu Aan Saputra, Jumat (13/4) mengatakan, tahap awal pihaknya menyisir Jalan Cokroaminoto Gang Teratai, Ubung dan Jalan Kargo Indah, Denpasar. “Penyisiran kami lakukan pukul 23.30 Wita dan prioritas rumah kos,” ungkapnya.

Baca juga:  Picu Macet dan Semrawut, Satpol PP Minta Pedagang Tak Lagi Jualan di Trotoar

Berawal dari informasi masyarakat ada seseorang menjual miras di rumahnya. Tim Opsnal Polsek Denbar dipimpin Kanit Iptu Aan menindaklanjuti informasi tersebut.

Alhasil polisi melakukan penggeledahan di dua TKP tersebut. Di tempat tinggal I Made Bud di Jalan Cokroaminoto Gang Teratai, Denpasar, disita 24 botol arak.

Sedangkan di rumah Jun di Jalan Kargo Indah, diamankan tiga dus masing-masing berisi 25 botol arak, 30 botol arak dan 35 botol arak. “Barang bukti langsung dibawa ke polsek. Pemilikinya diperiksa untuk proses Tipiring. Ini kami lakukan dalam rangka antisipasi beredaranya miras oplosan dan menjaga kondusivitas jelas pilkada,” ucapnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Beralasan Ini, Jerinx Tolak Dakwaan Jaksa
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *