NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah kafe di Delodberawah yang mengantongi Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dari Kecamatan, terancam dicabut oleh pihak Kecamatan Mendoyo. Lantaran dari beberapa kali kegiatan pengawasan yang dilakukan Tim Pembina dari Kecamatan tidak digubris. Kafe-kafe tersebut menyalahi ijin yang dikeluarkan, dengan tetap menjual minuman keras (miras) berupa bir.
Dari informasi, pencabutan ijin ini akan dilakukan lantaran sudah beberapa kali diberikan teguran tidak digubris. Sementara sejumlah kafe masih tampak buka atau beroperasi menjual mikol. Dari belasan kafe yang beroperasi itu, diantaranya akan dicabut lantaran sebelumnya diberikan surat peringatan dari kecamatan hingga tiga kali.
Jumat (13/4) malam lalu, merupakan pengawasan yang kesekian kalinya oleh Tim dari Kecamatan dan akhirnya diputuskan untuk pencabutan. Lantaran tetap menjual miras, kafe-kafe ini ditekankan harus mengantongi SIUP-MB (Surat Ijin Usaha Perdagangan-Minuman Keras). Sejatinya pihak Kecamatan sudah berulangkali meminta usaha tersebut untuk melengkapi SIUP-MB itu.
Namun dari informasi, banyak juga kafe -kafe yang menolak dicabut ijin mereka ketika kecamatan mengambil tindakan. Para pengelola kafe bersikukuh bahwa usaha mereka sudah sesuai dengan ijin. “Kalaupun ada (pencabutan ijin) dasarnya apa? karena dalam ijin sudah tertera menjual makanan dan minuman,” tandas salah satu pengelola.
Sementara itu, sejumlah pengelola juga mengaku sudah berusaha mencari ijin untuk penjualan mikol itu (SIUP-MB) sejak awal diberikan surat peringatan. Tetapi permohonan ijin mentok, karena sudah dari tingkat desa ditolak. Sehingga mereka tidak tahu harus bagaimana. Di satu sisi diminta mengurus SIUP-MB, namun ketika sudah berusaha melengkapi ijin itu dipersulit.
Camat Mendoyo, I Gede Sujana, dikonfirmasi Minggu (15/4) membantah sudah ada pencabutan ijin. Menurutnya Kecamatan memang sudah memberikan teguran ketiga-kalinya. Tapi pembinaan IUMK pada Jumat malam lalu, menurutnya belum ada laporan dari tim pembina kecamatan.
“Dicabut atau tidak dicabut itu tergantung dari hasil ada atau tidak ada temuan mikol. Sementara belum dicabut, menunggu laporan tim,” ujar Camat saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Di sisi lain, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 83 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil disebutkan bahwa Pelaku Usaha Mikro Kecil (PUMK) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa ilegal serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (surya dharma/balipost)