NEGARA, BALIPOST.com – Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali di sepanjang jalan Denpasar-Gilimanuk rusak. APK berupa umbul-umbul yang terpasang berjejer di pinggir jalan itu diantaranya rusak karena robek bahkan ada yang hilang.
Kendati telah berminggu-minggu diketahui rusak, tidak ada upaya memperbaiki atau mengganti. Ironisnya lagi, sejumlah APK yang rusak itu berada dekat dengan perkantoran penyelenggara dan pengawas Pilgub Bali di Jembrana.
Dari pengamatan Minggu (15/4), di sepanjang jalan Udayana banyak terlihat umbul-umbul yang terlihat rusak atau tidak utuh. Bahkan disinyalir ada umbul-umbul yang hilang. Seperti yang terlihat di sebelah Barat Kantor Panwas Jembrana. Umbul-umbul yang terpasang diantara kantor KPU dan Panwaslu itu nampak beberapa diantaranya hilang. Baik umbul-umbul bergambar paslon Koster-Ace maupun paslon Dharma-Kerta.
Tidak jauh dari titik pertama, tepatnya di dekat Kantor Camat Negara, juga terlihat APK yang sudah rusak. Kendati berada dekat dengan perkantoran bahkan sering dilintasi, nampaknya APK yang rusak itu dicuekin. Padahal pengadaan dan pemasangan APK itu dibiayai dari uang negara. Hal serupa juga terlihat di beberapa titik strategis lainnya yang tersebar di desa-desa dan lima Kecamatan di Jembrana. Sebagian besar APK yang mudah rusak berupa umbul-umbul. Sementara APK jenis lain seperti spanduk dan baliho relatif lebih lama bertahan.
Ketua Panwas Jembrana Pande Made Ady Muliawan juga mengaku banyak menerima laporan dari PPL (pengawas pemilihan lapangan) yang tersebar hingga di desa-desa terkait rusaknya APK paslon Pilgub tersebut. Kerusakan itu didominasi karena faktor alam seperti melorot, robek dan jatuh. Ada juga yang diketahui hilang.
Kendati demikian, sesuai aturan (PKPU) seluruh APK tersebut sudah diserahkan kepada tim paslon. Sehingga untuk perawatan dan menjaga menjadi tanggungjawab tim paslon. Kalaupun ada yang rusak atau hilang, tim diperbolehkan memperbaiki atau mengganti.
Sebelumnya, Ketua KPU Jembrana, I Gusti Agus Darmasanjaya mengatakan APK yang terpasang tersebut merupakan kewenangan paslon sejak serah terima. Hanya melakukan pencetakan APK dan memasang atribut di tempat yang disepakati. Begitu dipasang diserahterimakan ke masing-masing paslon. Sehingga APK itu sudah milik paslon, sehingga perawatan dan pembersihan dilakukan oleh paslon. Termasuk ketika terjadi kerusakan, merupakan tanggungjawab paslon.
APK yang dicetak dan dipasang oleh KPU terdiri dari tiga jenis yakni Baliho, Spanduk dan umbul-umbul. Pemasangan dilakukan di sejumlah titik strategis di lima kecamatan. APK yang disediakan dari KPUdiantaranya lima baliho. Umbul-umbul per kecamatan 20 dan spanduk dua di tiap desa/kelurahan. (surya dharma/balipost)