DENPASAR, BALIPOST.com – Mendekam di Lapas Kerobokan tak membuat pria asal Jakarta ini taubat dalam urusan narkoba. Namun, disaat menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan terbesar di Bali itu, residivis ini malah kembali berulah dengan “bermain” narkoba. Dia adalah Hariono alias Koncet (41).
Oleh JPU I Made Lovi Pusnawan, terdakwa yang sebelumnya dipenjara selama empat tahun penjara Jumat pekan kemarin kembali dituntut pidana penjara selama 7 tahun. Selain itu, terdakwa Hariono alias Koncet juga dipidana denda Rp 800 juta, subsidair tiga bulan kurungan.
Dalam sidang di PN Denpasar, JPU dari Kejari Denpasar itu menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam kepemilikan sabu-sabu. Yakni, kata jaksa Lovi, terdakwa Hariono terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Narapidana itu dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif kesatu.
Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya mengajukan pembelaan secara lisan. Di hadapan majelis hakim pimpinan Parta Bhargawa, terdakwa pada pokoknya minta keringanan hukuman. Salah satunya terdakwa berdalih adalah sebagai tulang punggung keluarganya.
Kasus ini bermula saat petugas Lapas Kerobokan melakukan kontrol di Wisma Alas Kedaton, Minggu 1 Oktober 2017 sekitar Pukul 15.55 Wita. Ketika itu, terdakwa terlihat panik, dan mengeluarkan pipet kaca dari dalam saku celana yang dikenakannya. Petugas lapas mendekati terdakwa, dan memerintahkan terdakwa untuk mengeluarkan semua barang bawaan yang ada di kantong celana. Saat itu ditemukan dua lipatan uang pecahan Rp 10 ribu, satu buah pipet kaca, serta satu HP.
Petugas lapas di hadapan terdakwa membuka dua lipatan uang pecahan Rp 10 ribu itu, dan di dalamnya ditemukan satu paket klip plastik bening berisi kristal diduga narkotik jenis sabu-sabu. (miasa/balipost)