NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, yang dipimpin Kanit Reskrim Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi, bersama 3 orang anggota melaksanakan pemeriksaan di pos pengamanan pintu masuk wilayah Bali, Minggu (15/4) pagi.
Petugas tersebut ketika memeriksa kendaraan box ekspedisi Lorena, nopol B 9596 SCD, yang dikemudikan Usman Hadi (38), kelahiran Jember Jawa timur ditemukan mengangkut 12 liter minuman keras jenis arak yang dibawa dari Pekan baru Riau Sumatera tujuan Denpasar.
Selain itu beberapa jenis/merk jamu obat kuat berupa 8 kotak Cobra’X, 9 kotak Africa Black Ant, 20 kotak Montalin, 2 kotak atau 24 biji salep tanpa ijin BPOM dibawa dari Semarang Jawa tengah tujuan Denpasar serta sepeda motor modifikasi tanpa dokumen kepemilikan yang sah dibawa dari Sukabumi Jawa barat tujuan Kuta utara Badung.
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa, melalui Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi, mengatakan miras berupa arak ini, memang jelas-jelas sangat beresiko buruk bagi setiap orang terutama penggemar yang mengkonsumsinya. Resikonya sangat tinggi yaitu berakibat menurunkan daya ingat atau kegilaan, kebutaan bahkan sampai kematian. Terbukti di berbagai daerah diantaranya Jawa Barat akibat meminum arak telah menelan korban meninggal dunia sebanyak 5O-an orang.
“Di Metro Jaya 30-an orang dan tentunya juga terjadi di daerah-daerah lain. Hal ini menjadi perhatian serius para pimpinan kami untuk memberantas semua peredaran arak oplosan dimaksud,” jelasnya.
Termasuk juga jamu obat kuat tersebut, adalah jamu-jamu yang diindikasikan berpotensi membahayakan kesehatan manusia bahkan sampai berakibat kematian, sehingga peredarannya ditarik oleh BPOM, karena mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) “Sildenafil Sitrat” Kemudian barang-barang ilegal tersebut, diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk dan khususnya jamu-jamu. ” Kami akan koordinasikan dengan BPOM Denpasar untuk proses lebih lanjut,” jelas Mulyadi.
Sementara itu Minggu (15/4) siang juga diamankan komoditi ilegal berupa daging ayam dan daging bebek beku yang diamankan Unit Reskrim Polsek kawasan Laut Gilimanuk pada saat melaksanakan pemeriksaan di pelabuhan penyebrangan pintu masuk wilayah Bali.
Daging tanpa dokumen itu seberat 850 kg yang dikemas dengan 17 box sterofoam dibawa dari Surabaya tujuan Mataram NTB.
Komoditi ilegal itu diangkut dengan menggunakan kendaraan truk barang jenis isuzu, nopoL 9402 NO, yang dikemudikan oleh Dikson Pae (44) kelahiran Kupang Nusa Tenggara Timur. Komoditi ilegal tersebut diangkut dari Jakarta dengan tujuan Denpasar.
Sopir truk mengaku tidak tahu isi barang yang ada di dalam box-box tersebut. Muliyadi mengatakan sesuai dengan UU RI No 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, dimana setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari daerah asal atau sertifikat kesehatan karantina hewan. (kmb/balipost)