Kepala BNNK Karangasem saat memberikan penjelasan kepada para perbekel di Aula Disnakertrans Karangasem. (BP/gik)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Ancaman penyalahgunaan narkoba semakin membahayakan. Sebab, kini tak hanya menyasar warga di kota-kota besar, tetapi juga semakin merebak ke desa. Setiap desa diminta proaktif menggelar penyuluhan terhadap bahaya narkoba. Bahkan, bila perlu masuk ke dalam program kerja kegiatan desa.

Demikian terungkap saat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Karangasem bekerja sama dengan BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten) Karangasem di Aula Disnakertrans Karangasem,  belum lama ini. Seluruh perbekel dan camat se-Kabupaten Karangasem, hadir dalam pertemuan tersebut. Kepala Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) Karangasem, Komang Agus Sukasena, menegaskan pentingnya peran desa dalam penanganan penyalahgunaan narkoba. Strategisnya peran desa, mesti diwujudkan dengan berbagai kegiatan nyata. Dengan begitu, bergerak bersama-sama akan semakin mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkoba.

Baca juga:  Perusahaan Pers Tak Masuk Komite Publisher Rights

Sehingga, pihaknya mendorong setiap desa melalui koordinasi camat, dapat melakukannya melalui berbagai program kerja yang menyentuh langsung generasi muda. Pihaknya juga mendorong adanya berbagai kegiatan positif di desa, untuk menjauhkan generasi muda dari pergaulan bebas dan pengaruh negatif terjerumus mengkonsumsi narkoba. “Desa yang paling tahu warganya. Desa pula yang paling mengerti wilayahnya. Jangan biarkan narkoba masuk ke desa kita,” katanya.

Kepala BNNK Karangasem AKBP Nyoman Sebudi, dalam kesempatan itu menjelaskan berbagai hal. Mulai grand design pembangunan anti narkoba, litbang penyalahgunaan narkoba dan modus operandi narkoba. Demikian juga mengenai dampak dan ciri penggunaan narkoba hingga prevalensi data penyalahgunaan narkoba di Bali.Dibandingkan dengan kabupaten/kota di Bali, tingkat penyalahgunaan narkoba di Karangasem memang masih terendah di Bali. Tetapi, pihaknya sudah memetakan ada beberapa daerah abu-abu di Karangasem yang dimanfaatkan sebagai tempat transaksi narkoba di Karangasem.

Baca juga:  APINDO Keberatan Hukum Adat Masuk Dalam RKUHP

Dalam pertemuan tersebut, pihaknya juga menjelaskan peran serta instansi pemerintah dalam P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009, khususnya unsur pemerintah di tingkat terbawah, yakni desa. Dia menegaskan, peran perbekel dalam P4GN, di antaranya melakukan pantauan. Kemudian wajib lapor bila ada warga yang menggunakan narkoba.

Selain itu, juga mendorong partisipasi desa, dengan membuat peraturan desa (perdes) yang mengatur sanksi moral, bagi penyalahguna narkoba. Perdes yang dimaksud tentu tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Di dalam perdes nanti diatur lebih rinci masalah sanksi sosial. Ini dampaknya cukup berat, bila desa mampu menerapkannya, dalam rangka untuk memberikan efek jera kepada pelakunya. (bagiarta/balipost)

Baca juga:  Rencana Penggusuran Pedagang Terminal Gilimanuk Ditunda
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *