TPA liar di Ungasan dilakukan penutupan. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – TPA liar di Ungasan, Kuta Selatan akhirnya ditutup permanen oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung. Penutupan itu dilakukan Minggu (15/4).

Sebelumnya, pemilik sempat diberikan toleransi selama seminggu untuk melakukan pendekatan dengan pelangan. Ditemui di lokasi penutupan, Kadis DLHK I Putu Eka Merthawan mengatakan, solusi untuk mengurangi bau, gunungan sampah tersebut akan diurug. Untuk itu, pihak Camat Kuta Selatan sudah berkoordinasi dengan Satker Pelaksana Jalan Nasional Metropolitan Denpasar.

Akhir April ini, tanah bekas kerukan pada proyek Underpass akan dibawa ke lokasi TPA untuk mengurug bekas sampah tersebut. “Gunungan sampah ini akan diurug agar keluhan bau itu bisa hilang. Kepada masyarakat kami mohon bersabar,” pungkasnya.

Baca juga:  Percikan Api Pembakaran Sampah Nyaris Ludeskan Pura

Sementara, untuk pengawasaan setiap hari, pihaknya menyerahkan kepada perangkat banjar maupun perangkat Desa. Sedangkan monitoring dari DLHK akan dilakukan setiap seminggu sekali.

Diharapkan tidak ada lagi aktifitas buang sampah karena DLHK hanya mengizinkan untuk dijadikan gudang barang bekas. “Kami akan menindak tegas apabila masih ada aktivitas lagi,” tegasnya.

Tidak hanya menutup TPA liar di Ungasan, DLHK Badung juga akan melakukan hal sama ditempat lain. Diduga, masih banyak terdapat TPA liar di kawasan Kuta Selatan. “Setelah ini, kami terus akan mencari hotspot-hotspot TPA di Kuta Selatan,” katanya.

Baca juga:  Lokasi TPA Ditolak Sana-Sini, Bupati Badung akan Upayakan Pendekatan

Camat Kuta Selatan, Made Widiana menyampaikan akan menyisir keberadaan hotspot TPA liar di kawasan Kuta Selatan. Karena, menurutnya, itu melanggar Undang-undang Lingkungan. Pihaknya ingin menyadarkan, bahwa prilaku tersebut keliru dan perlu dibenahi.

Terkait keberadaan hotspot TPA liar, diakuinya memang masih ada beberapa di kawasan Kuta Selatan. Bahkan pihaknya juga sudah sempat melakukan penutupan di tempat lain. “Lokasi yang masih ada hospot TPA yaitu di kawasan Jimbaran, Taman Griya, Kutuh. Nanti akan kami sisir lagi,” tambahnya.

Pemilik lahan, I Wayan Nukartha, mengatakan pihaknya harus melaksanakan undang-undang yang berlaku. Sejak dilakukan penutupan sementara Minggu lalu, pihaknya sudah mulai membuang sampah pelanggan ke TPA suwung.

Baca juga:  Soal "Sampradaya," Gubernur Koster Angkat Bicara

Namun demikian, pihaknya akan melakukan evaluasi, apakah dimungkinkan untuk dilanjutkan atau tidak untuk menutupi biaya operasional. “Kalau memang tidak bisa menutupi, terpaksa kita hentikan,” ucapnya.

Beroperasi sejak 2003, lokasi TPA Liar yang ditutup tersebut, seluas 2.5 hektare, berlokasi di sebelah Barat GWK. Selama ini, pemilik mengelola sampah warga perumahan dari 10 perumahan di Kuta Selatan. Setiap rumah dikenakan biaya Rp 15.000 – Rp 20.000 per bulan. Dalam sehari sampah yang terkumpul sebanyak 25 ton sampah. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *