Amien Rais. (BP/ist)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pernyataan tokoh reformasi Amien Rais tentang partai Allah dan partai setan berbuntut panjang. Tokoh Muhammdiyah itu dilaporkan ke polisi. Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu dilaporkan oleh Cyber Indonesia dengan tuduhan telah melakukan ujaran kebencian.

“Hari kita buat laporan polisi terkait dengan terlapornya adalah saudara bapak AR (Amien Rais) berhubungan dengan adanya kutipan di media sosial yang saya lihat sendiri,” ucap Ketua Cyber Indonesia, Aulia Fahmi, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (15/4).

Amien juga menyebut orang tak bertuhan bergabung dengan partai besar yakni Hizbusy Syaithan atau partai setan. Aulia berpandangan dari kutipan Amien Rais itu, sebagai warga Indonesia dan umat Islam, ia menilai ada upaya mendikotomi dan upaya provokasi yang membawa nuasa SARA.

Padahal, negara Indonesia merupakan berasas pada Pancasila. Sebagaimana di sila pertama Pancasila, yang menyatakan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sehingga, sebenarnya tidak perlu diklaim lagi, ada partai yang bertuhan atau anti-Tuhan.

Baca juga:  Roy Suryo Laporkan JPU ke Komisi Kejaksaan RI

Karena sama-sama mengakui Pancasila sebagai pedoman hidupnya. “Saya tidak mau sebut nama akun medsosnya, dan kalian sudah tahu karena sudah viral mengenai adanya statemen orang tidak bertuhan, statemen partai Allah statement partai setan,” bebernya.

Aulia melaporkan Amien Rais ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/2070/IV/2018/PMJ/Ditreskrimsus. Dia melaporkan Amien dengan tuduhan tindakan pidana ujaran kebencian SARA dan penodaan agama melalui media sosial. Seperti pasal 28 ayat 2, UU ITE, dan atau pasal 156 a KUHP. “(Barang bukti) ada print out, isinya statement yang saya jelaskan. USB untuk simpan softcopy,” ujar Aulia.

Menurut Aulia, Amien telah melakukan provokasi masyarakat dalam penyebutan partai Islam dan setan. Itu, kata Aulia, tidak sesuai dengan dasar negara Pancasila. “Kami melihat telah ada suatu upaya dikotomi atau provokasi. Yang membawa, ras, agama. Padahal kita tahu bahwa negara kita adalah negara berdasar Pancasila dan UUD 1945,” ujarnya.

Baca juga:  Jika Tak Hati-hati Lembaga Demokrasi Bisa Berubah Jadi Otoriter

Aulia merasa, Amien telah melecehkan partai di luar tiga partai yang disebut partai Allah. Baginya, hal ini bisa merupakan ujaran kebencian. “Maka itu, kami lihat ada indikasi, dugaan telah memecah belah persatuan bangsa. Yang mana kita negara Indonesia adalah negara Pancasila,” kata Aulia.

Selain ujaran kebencian, Aulia juga menuduh Amien melakukan penistaan agama. Hal ini karena telah menyebut ada orang tidak bertuhan. “Pada konten yang menyatakan orang tidak bertuhan. Konten ada partai Allah. Tadi sudah saya jelaskan, tadi seolah-olah sudah ada friksi. Golongan ini A, ini B. Islam kan universal,” ucap Aulia.

Soal bagaimana kelanjutannya, Aulia menyerahkannya kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti laporannya. “Lebih jauh, tinggal penyidik yang ahlinya. Bagaimana masuk pasalnya sesuai materi yang dilaporkan,” kata Aulia.

Baca juga:  H Sovereign Bali Partisipasi di "Gema Perdamaian"

Amien yang juga Ketua Penasihat Persaudaraan Alumni 212, berbicara tentang partai setan dan partai Allah dalam tausyiahnya pada Jumat (13/4). Dia menyebut PAN, PKS, dan Gerindra ada untuk membela agama Allah. Sementara orang yang anti-Tuhan bergabung dalam partai besar, yaitu partai setan.

Belum ada keterangan resmi dari Amien Rais, mengenai pelaporannya ini. Kendati demikian, sejak awal Amien Rais tidak membeberkan partai apa saja yang masuk kategori partai setan.

Ditanya usai acara, Amien menyatakan bahwa yang dimaksudnya adalah cara berpikir, bukan partai dalam konteks politik praktis. “Saya enggak katakan begitu. Jadi ini bukan partai, tapi cara berpikir. Cara berpikir yang untuk Allah dan yang diikuti oleh setan. Yang cara berpikir gelombang manusia yang prosetan itu pasti akan merugi, sementara gelombang besar yang didikte oleh kehendak Allah pasti menang,” katanya. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *