TABANAN, BALIPOST.com – Desa Munduk Temu adalah salah satu desa di Tabanan yang mengembangkan desa wisata. Selain memiliki potensi perkebunan, belum lama ini, Desa Munduk Temu membuka obyek wisata baru.
Menurut Perbekel Munduk Temu, I Nyoman Wintara, Minggu (15/4), destinasi wisata baru itu merupakan lokasi “selfie.” Ia mengatakan lokasi Munduk Temu yang berada di ketinggian sekitar 1.500 meter di atas permukaan laut, kerap kali diabadikan karena menampilkan hamparan pemandangan perkebunan yang hijau.
“Tidak sedikit wisatawan yang datang berkunjung atau hanya sekedar lewat mengabadikan keindahan alam ini. Karena itulah, pihak desa kemudian membangun lokasi swafoto di Banjar Munduk Temu Kaja. Wisatawan bisa mengambil foto berlatar belakang pemandangan tersebut dengan lebih baik,” katanya.
Pada lokasi swafoto, dibuat panggung dengan ukuran 3×4 meter serta ornamen bersayap, perahu, dan sangkar yang bisa digunakan untuk berfoto. Selain berfoto, wisatawan yang datang bisa menikmati kopi brand lokal Munduk Temu yaitu kopi Leak dan buah lokal seperti manggis dan salak gula pasir.
Kata Wintara kebanyakan pengunjung yang datang adalah anak remaja. Akhir pekan kunjungan bisa mencapai 200 orang. Untuk bisa berfoto di lokasi ini hanya dikenakan donasi sebesar Rp 5.000 per orang. “Ramai biasanya saat akhir pekan saat matahari terbit atau terbenam. Kebanyakan usia remaja yang memang sengaja datang ke sini hanya untuk berfoto,” papar Wintara.
Ia melanjutkan nantinya lokasi swafoto ini akan diserahkan oleh pihak desa kepada kelompok sadar wisata atau Porkwadis untuk pengelolaannya. “Dan nanti di sekitar lokasi swafoto ini kami pihak desa berencana mengembangkan penginapan guest house yang melibatkan partisipasi warga,” imbuh Wintara.
Sebelumnya untuk kesiapan mejadi desa Wisata, Desa Munduk Temu juga telah menerapkan pemilahan sampah organik dan anorganik. Tidak sebatas pemilahan sampah, dalam menciptakan kebersihan, desa pekraman di daerah Munduk Temu juga sudah menerapkan denda per Maret 2018 ini.
Untuk Desa Pekraman Munduk Temu denda Rp 250 ribu dan untuk Desa Pekraman Kebon Jero Rp 100 ribu. Sementara untuk desa Dinas dibandingkan denda, sanksi yang diberikan adalah sanksi sosial, foto pelaku yang membuang sampah sembarangan akan di upload di medsos milik desa. (Wira Sanjiwani/balipost)