MANGUPURA, BALIPOST.com – Sejumlah pengusaha restoran di Kabupaten Badung kenal “semprit” Badan Pendapatan (Bapenda) setempat. Pasalnya, usaha yang dominan berada di kawasan pariwisata Kuta ini ternyata belum memanfaatkan tapping box dan cash register online.
Kepala Badan Pendapatan, I Made Sutama, saat dikonfirmasi Minggu (15/4) mengakui adanya sejumlah pengusaha yang tidak memanfaatkan alat monitoring. Kondisi ini terungkap saat melalukan sidak pada empat wajib pajak, yaitu Restoran Bebek Tepi Sawah, Mugshot Coffee, Rasa Sayang Restoran dan Sushi Hana.
Hasil sidak tersebut, ada yang telah memanfaatkan alat tersebut dengan baik dan ada yang tidak dimanfaatkan alat tersebut. “Kami memberikan apresiasi kepada pemilik Restoran Bebek Tepi Sawah yang berlokasi di Jalan Batu Belig, karena telah memanfaatkan alat monitoring transaksi online, sehingga transaksi yang dilakukan konsumen dapat terpantau secara real time ke ruang monitoring yang berada pada kantor Bapenda Badung,” terangnya.
Sedangkan, kata Made Sutama untuk yang belum memanfaatkan seperti Mugshot Coffee, Rasa Sayang Restoran dan Sushi Hana akan ditindaklanjuti dengan pemberian surat teguran sebagai langkah awal penegakan perda. “Dari 200 cash register online yang sudah terpasang ada sebanyak 26 wajib pajak yang telah diberikan surat teguran lisan,” katanya.
Birokarat asal Kuta Selatan itu pun menegaskan, selanjutnya kepada wajib pajak yang tidak memanfaatkan alat monitoring transaksi online ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan ijin usaha apabila teguran tersebut tidak diindahkan sesuai dengan Perda No 2 Tahun 2016 tentang Sistem Online Pajak Daerah.
Diakui Sutama, hingga saat ini perangkat sistem online sudah terpasang di 1.140 wajib pajak. Meliputi hotel, restoran, hiburan dan parkir. “Nantinya akan dipasangkan ke seluruh wajib pajak secara bertahap. Kedepannya Bapenda Badung akan terus melaksanakan pemantauan ke wajib pajak dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah Kabupaten Badung,” tegasnya. (Parwata/balipost)