Kapal roro yang melayani penyeberangan Pelabuhan Nusa Penida-Padangbai, Karangasem. Ini juga bisa mengangkut hewan ternak. Hanya saja retribusinya tidak pernah dipungut. (BP/sos)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Penyeberangan hewan ternak melalui kapal roro Nusa Jaya Abadi dari Nusa Penida, Kabupaten Klungkung – Pelabuhan Padangbai, Karangasem sesuai peraturan daerah dikenakan retribusi. Akan tetapi, kondisi di lapangan justru berbeda. Itu tidak ada pungutan selama bertahun-tahun alias bocor. Hal tersebut terungkap saat Komisi II DPRD Klungkung melakukan rapat bersama Dinas Pehubungan, Senin (16/4).

Sekretaris Komisi II, I Wayan Buda Parwata mengatakan sesuai Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, penyeberangan hewan ternak berupa kerbau, sapi maupun kuda dikenakan retibusi Rp 5000 per ekor. Kambing dan babi, Rp 2.500 per ekor. Khusus untuk unggas, Rp 1000 per ekor. Namun, saat pihaknya melakukan pemantauan langsung ke pelabuhan di Nusa Penida, hal tersebut tidak diberlakukan. “Padahal banyak hewan ternak yang diseberangkan dengan roro,” ungkapnya.

Baca juga:  Untuk Pilgub Bali, KRB Mengerucut ke Paket Ini

Menurut Kepala UPT Pelabuhan, kata politisi Hanura ini nihilnya pungutan karena tidak ada karcis khusus. Jika dipaksakan, dikhawatirkan masuk sebagai tindakan pungutan liar. “Walaupun ada di peraturan daerahnya, tetapi dia (UPT-red), pelaksanaannya dilapangan belum diberikan,” sebutnya.

Mengingat retribusi itu juga menjadi salah satu penyumbang pendapatan daerah, pemkab diminta untuk segera menindaklanjuti situasi yang telah berlangsung sejak beberpa tahun ini. “Saya minta Dinas Perhubungan segera berkoordinasi dengan OPD lain, apakah Dinas Pertanian maupun yang menangani pendapatan. Ini perlu segera disikapi,” tegasnya.

Baca juga:  Hendak Melarikan Diri, WNA Diduga Tabrak Pemotor hingga Tewas Ditangkap

Kepala Dinas Perhubungan, I Nyoman Sucitra mengaku baru mengetahui adanya regulasi itu. Sebagai tindaklanjut, segera dilakukan komunikasi dengan instansi terkait. “Ini segera kami bicarakan. Nanti siapa yang berbuat apa di lapangan, akan ditentukan. Saya juga baru tahu ini,” katanya.

Pejabat asal Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan ini menyatakan penyeberangan hewan ternak menggunakan kapal roro baru ramai sejak dua tahun lalu. Sebelumnya lebih banyak menggunakan kapal tongkang menuju wilayah Sanur, Denpasar. “Belum lama seperti ini,” imbuhnya.

Baca juga:  Jadi Temuan BPK, BPP Batur Tak Lagi Pungut Retribusi Wisata Kintamani

Pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi II, I Komang Suantara juga disinggung rencana penyesuaian tarif penyeberangan kapal roro dari Nusa Penida yang diusulkan pemkab ke Pemerintah Provinsi Bali. Diharapkan hal tersebut dikaji secara mendalam dan tidak membebani masyarakat. (sosiawan/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *