Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A. Sooai. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit sapi betina (Pepadu) di vonis bebas di Pengadilan Tipikor Denpasar belum lama ini. Hal itu tidak menyurutkan Tipidkor Polres Jembrana untuk tetap melanjutkan proses hukum terhadap tersangka lainnya.

Sebelumnya, K. Rawi Adnyani selaku Direktris CV Duta Karya Raya yang dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Tipikor Denpasar, ada dua tersangka lainnya yang masih menunggu pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.

Baca juga:  Alat Berat dan Truk di TPA Diusulkan Diputihkan

Kasus Pepadu yang diselidiki Tipidkor Polres Jembrana ini juga menyertakan dua tersangka lainnya yang kini masih proses diantaranya inisial YA dan KW salah seorang PNS di Pemkab Jembrana.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai ditemui belum lama ini membenarkan penyidik masih memproses tersangka lainnya diantaranya berinisial YA. Tersangka ini menurutnya ada kaitannya dengan terdakwa yang sudah dinyatakan bebas sebelumnya K. Rawi Adnyani.

Baca juga:  Pelinggih di Pura Kehen Tertimpa Dahan Pohon Beringin

Menurutnya dalam waktu dekat berkas tersangka YA itu akan dilimpahkan lagi ke Kejari Jembrana. Sedangkan tersangka lainnya KW juga masih dalam proses penyidikan.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Jembrana, Made Pasek Budiawan dikonfirmasi terpisah mengatakan terkait kasus Pepadu ini, JPU akan mengambil sikap banding untuk terdakwa K. Rawi Adnyani. Sedangkan berkas tersangka lainnya juga prosesnya masih berjalan. Tersangka YA berkasnya sudah sempat dilimpahkan namun belum lengkap atau P19. Jaksa mengembalikan berkas untuk dilengkapi oleh penyidik.

Baca juga:  Optimalkan PAD dari Sektor Pajak, Tabanan Hapus Denda Ini

Terkait kasus pengadaan bibit sapi betina pada program Pepadu (pertanian terpadu) ini  diindikasikan ada penyelewengan. Terdakwa Rawi selaku rekanan pengadaan yang memenangkan tender Rp 561 juta  sebelumnya dituntut satu tahun enam bulan penjara oleh JPU. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah baik dalam dakwaan primer maupun subsider.(surya dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *