SEMARAPURA, BALIPOST.com – Tarif kapal roro Nusa Jaya Abadi yang melayani penyeberangan Kepulauan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung – Pelabuhan Pedangbai, Karangasem (PP) menjadi bidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung. Diduga ada ketidaksesuaian dengan regulasi yang berlaku. Sejumlah pejabat di lingkungan pemkab pun telah dimintai keterangan.
Kajari Klungkung, Syiful Alam melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Meyer Volmar Simanjuntak mengatakan penyelidikan tersebut diawali adanya perbedaan tarif antara yang berlaku di Pelabuhan Nusa Penida dan Padangbai. Namun setelah didalami, ditemukan beberapa komponen tidak sesuai dengan tarif dasar yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub). “Kami sedang melakukan penyelidikan. Untuk komponen apa saja yang tidak sesuai, belum bisa kami sebutkan,” katanya saat ditemui langsung di ruang kerjanya, Senin (16/4).
Pria bermata sipit ini membeberkan dalam penyeberangan ada beberapa komponen yang dibebankan untuk penumpang. Seperti tarif dasar, pass dermaga, jasa dermaga, dan admin tiket. “Ya ada beberapa yang tidak sesuai,” ulasnya.
Sesuai perhitungan kasar, kerugian yang ditimbulkan dalam dugaan penyimpangan ini kisaran belasan juta rupiah per tahun. Namun mengingat sudah berlangsung lama, jumlahnya menjadi cukup besar. “Kalau untuk penghitungan dari BPKP, belum,” ucapnya.
Pada penyelidikan ini, pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah pejabat Dinas Perhubungan Klungkung maupun mantan kepala dinas. Itu baru sebatas menjadi saksi. “Ada sekitar sepuluh orang yang sudah dimintai keterangan. Pada masa siapa adanya komponen tarif seperti itu, apakah pejabat sekarang atau sebelumnya, kami masih narik itu,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Klungkung, I Nyoman Sucitra mengakui sempat dimintai keterangan maupun data lainnya. Demikian juga beberapa bawahannya. “Untuk data-data yang diminta sudah diserahkan,” tandasnya. (sosiawan/balipost)