Suasana RDP Komisi III DPR RI dengan BNN. (BP/ist)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) di ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/4). Sejumlah anggota Komisi III DPR mempersoalkan adanya tebang pilih yang dilakukan BNN terhadap proses hukum pengguna narkoba di masyarakat.

Dalam hal ini penanganan penangkapan narkoba antara proses hukum kasus narkoba artis dengan masyarakat umum. Anggota Komisi III Muslim Ayub mempertanyakan sikap BNN dalam menangani kasus narkotika di Indonesia. Dia menyoroti perlakuan BNN terhadap kalangan artis yang dinilai selalu merehabilitasi tanpa diproses hukum.

Baca juga:  Terlibat Hampir 1 Kilo Kokain, Tiga WNA Ditangkap

Akibatnya, tidak ada efek jera penggunaan narkoba di kalangan artis. Muslim menilai, selama ini banyak pemakai narkoba yang berasal dari kalangan artis langsung direhab tanpa melalui proses hukum. “Kalau ada artis yang dapat ditangkap, dilakukan proses rehab tanpa proses hukum di pengadilan,” kata Muslim.

Hal ini, berbanding terbalik dengan penegakan hukum terahadap masyarakat umum. “Tapi kalau masyarakat biasa itu tetap dilakukan proses. Ini kenapa apakah ada perbedaan? Masak mayoritas artis direhab. sementara masyarakat biasa atau pun saya pasti dihukum. Ini apa bedanya,” kritiknya.

Baca juga:  Satpol PP Badung Awasi Proyek di Pantai Berawa

Senada, anggota Komisi III Arteria Dahlan mempertanyakan adanya perbedaan proses hukum artis dengan measyarakat umum. Iapun mencontoh kasus terakhir artis narkoba yang tertangkap menggunakan narkoba Riza Shahab.

Saat itu, menurutnya BNN langsung memutuskan hanya akan merehab. “Pesta narkoba artis. Artis Riza Shahab. Ini kan pesta narkoba. Bayangin ada orang buat pakai kebutuhan sembunyi-sembunyi. Tiba-tiba BNN mengatakan ini direhab,” gugat Arteria.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 dan BOR RS Sudah Turun, Masyarakat Harus Tetap Waspada

Menjawab tudingan itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Heru Winarko menjelaskan proses rehab dilakukan jika penyidik BNN tidak mendapatkan bukti apa-apa. Namun, jika ditemukan bukti maka akan langsung diproses secara hukum. “Tentang artis ini kan BNN Ini yang jelas kita sepakat kalau ada barang bukti kita proses. Dan kalau enggak ada kita rehab,” kata Heru. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *