Dua petani tengah memasang jaring diatas tanaman padi. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Keberadaan ruang terbuka hijau (RTH) di perkotaan semakin berkurang. Seperti yang terjadi di Denpasar.

Selain karena alih fungsi lahan yang cukup besar. Menyusutnya RTH di perkotaan juga disebabkan lahan sawah tidak lagi bisa dimasukkan ke dalam kawasan RTH. Karena sawah merupakan lahan pribadi.

Sesuai dengan Permen PU No 05/2008, sawah tidak bisa masuk sebagai kawasan RTH. Dalam rapat intern Pansus XV DPRD Denpasar yang membahas ranperda tentang rencana detail tata ruang (RDTR), Senin (16/4) terungkap bahwa RTH harus merupakan tanah milik pemerintah.

Baca juga:  Tinjau Pasar Galiran Jelang Galungan, Bupati Suwirta Ajak Pedagang Ciptakan Kenyaman

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus XV I Wayan Suadi Putra mengungkapkan, luasan RTH perkotaan ditetapkan sebesar 20 persen. “Kini tidak ada lagi RTH privat dan RTH publik. Semua RTH harus tanah pemerintah. Karena itu, sawah tidak lagi masuk RTH,” ujarnya didampingi sejumlah anggota Pansus, seperti Hilmun Nabi, Kadek Agus Arya Wibawa, dan A.A.Susruta Ngurah Putra.

Suadi Putra mengatakan, akibat dari perubahan mendasar itu terjadi perubahan pada keberadaan RTH di Denpasar. karena sebelumnya, sawah sangat mendukung luasan dari RTH Denpasar. “Kini kita kekurangan RTH sebagaimana yang tertuang dalam regulasi tersebut. Denpasar hanya memiliki RTH seluas 16,23 persen dari yang seharusnya 20 persen,” ujar politisi PDI-P Sidakarya.

Baca juga:  Debit Air Menurun, Sejumlah Sawah Kekeringan

Melihat hal ini, pihaknya berharap ada regulasi yang harus dilakukan oleh Pemkot Denpasar. Untuk mengetahui upaya yang dilakukan, Pansus akan melakukan pertemuan minimal satu kali seminggu untuk membahas ranperda ini. Mengingat, ranperda ini harus pula bisa diselesaikan dengan cepat, agar pelanggaran RTH tidak semakin meluas. “Ini dasar kita untuk mengamankan RTH yang ada,” jelasnya.

Sedangkan Susruta Ngurah Putra berharap agar lahan pemerintah, terutama yang belum terbangun untuk dijadikan RTH. Bukan hanya itu, lahan pemerintah juga dilarang untuk dikontrakkan untuk dibangun. “Biarkan lahan yang tak terpakai untuk ruang terbuka,” ujar politisi Demokrat ini. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Tiga Fraksi DPRD Buleleng Usulkan Tunda Pencabutan Perda Jalur Hijau
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *