DENPASAR, BALIPOST.com – Manajemen hotel The Rich Prada Bali akhirnya meminta maaf atas postingan lowongan pekerjaan (loker) berbau diskriminasi dan SARA yang beredar di media sosial. Permintaan maaf ditujukan kepada seluruh umat Hindu, tidak hanya yang berada di Bali.
Pihak hotel membuka lowongan pekerjaan housekeeping supervisor untuk tenaga non-Hindu. “Saya atas nama manajemen The Rich Prada Bali, memohon maaf kepada semua umat Hindu dimana saja berada karena kekhilafan kami. Saya juga orang Hindu, merasa prihatin juga,” ujar Kepala HRD The Rich Prada Bali, Gede Utaya usai dipanggil Komisi IV DPRD Bali atas masalah tersebut di gedung dewan, Selasa (16/4).
Utaya sendiri tidak tahu mengenai isi dari postingan lowongan pekerjaan itu. Namun, dirinya mengakui jika memang admin dari hotel yang memposting ke Human Resources Associate.
Sedangkan admin tersebut tidak pernah berkoordinasi dengan dirinya. “Kalau memang dia ada koordinasi dengan saya, tidak mungkin terjadi. Kita sudah minta dia membuat surat pernyataan, kalau memang sekali lagi berbuat begitu akan dikeluarkan,” imbuhnya.
Utaya menambahkan, tenaga housekeeping yang ada di hotel saat ini seluruhnya beragama Hindu. Namun, tenaga itu kosong pada saat hari raya Hindu seperti Nyepi lantaran mereka meminta libur bersamaan.
Mengenai ancaman pencabutan ijin lantaran kasus lowongan pekerjaan itu, pihaknya menyerahkan kepada pemerintah. “Kalau saya sih sudah meminta maaf, nanti terserah dari pemerintah saja,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ni Luh Made Wiratmi mengatakan, hotel The Rich Prada Bali telah melanggar Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sesuai isi UU, tidak boleh ada diskriminasi dalam perekrutan tenaga kerja.
Baik terhadap penyandang disabilitas, maupun menyangkut SARA (suku, agama, ras) seperti dalam kasus hotel tersebut. “Kita memberikan peringatan tertulis. Nanti turun dulu pengawas tenaga kerja, detail dia dilihat. Bukan hanya sebatas ini, tapi banyak hal. Termasuk masalah ketenagakerjaan, norma kerjanya sudah diberikan apa belum. Kemudian K3 (keselamatan dan kesehatan kerja, red), sudah diikutkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan apa belum,” paparnya.
Menurut Wiratmi, hotel yang berdiri sejak 2011 ini juga tidak pernah melakukan wajib lapor tentang ketenagakerjaannya ke Disnaker dan ESDM Provinsi sejak 2017 lalu. Termasuk saat melakukan perekrutan tenaga kerja.
Sementara itu, Sekretaris PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora mendukung dan mengapresiasi jika ada ormas atau masyarakat yang mengambil langkah hukum terkait lowongan pekerjaan berbau diskriminasi dan SARA itu. Jika diperlukan, PHDI bahkan siap mendampingi.
Mengingat, hotel The Rich Prada telah melanggar sejumlah Undang-undang. Salah satunya, UU No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. “Kalau kita melihat iklannya itu merekrut tenaga kerja yang khusus mengecualikan umat Hindu, kan jelas ia melanggar. Kemudian kalau dilihat dari pasal 16 UU itu, sanksi dari UU ini berat. Bisa ada ancaman pidana 5 tahun, dan denda Rp 500 juta, karena itu juga diposting di media sosial, dia juga berpotensi melanggar UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE,” ujarnya. (Rindra Devita/balipost)