PLTU Celukan Bawang. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Manajer Offair Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celukan Bawang Putu Singyen memberikan tanggapan soal kesaksian warga yang divideokan Greenpeace. Singyen mengatakan sah-sah saja ada warga yang mengeluhkan dugaan pencemaran limbah sisa pembakaran batu bara menganggu perkebunan kelapa di sekitar pembangkit.

Hanya saja, Singyen menyebut, sekarang ini sebagian besar tidak ada lagi kebun kelapa milik petani. Sebab, sejak proyek dikerjakan, lahan perkebunan warga sudah dibebaskan dengan kesepakatan harga dan regulasi yang mengatur.

Baca juga:  Wujudkan Visi Dunia Hijau dari Indonesia, Arsjad Rasjid Temui Paus Fransiskus

Namun demikian, dirinya menilai pengakuan warga yang menyebut kebun kelapa terdampak aktivitas pembangkit itu karena petani tidak menyepekati harga pada saat pembebasan lahan. Apalagi, saat proses pembebasan lahan, pemilik tanah mematok penawaran harga tanah sebesar Rp 150 juta per are.

Tingginya harga menyebabkan manajemen tidak setuju, sehingga sampai kini tidak ada kesepakatan ganti rugi. Di samping itu, kawasan Celukan Bawang sendiri sesuai regulasi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah ditetapkan sebagai kawasan industri. “Dengan fakta ini tidak ada lagi kawasan pertanian di sekitar pembangkit. Selalu dikatakan mengatasnamakan masyarakat dan yang dimaksud itu masyarakat siapa? Di sekitar pembangkit, kebun kelapa sudah dibebaskan dengan kesepakatan harga dan regulasi yang ada dan di kawasan itu sudah masuk zona industri,” ujarnya.

Baca juga:  TNI Gelar Penghijauan di Pesisir Yeh Gangga

Sementara itu, soal hasil tangkapan nelayan menurun yang diduga karena dampak aktivitas pembangkit, Singyen juga menilai hal itu tidak sepenuhnya benar. Sebab, sejak PLTU beroperasi dan menghasilkan 380 megawatt (MW) listrik untuk menerangi setengah Pulau Bali, pengolahan limbah dan aktivitas pembangkit diawasi oleh instansi yang memiliki kewenangan mengatur hal tersebut.

Dia menyerahkan sepenuhnya kepada instansi yang berwenang untuk menentukan apakah pembangkit menimbulkan pencemaran atau tidak. “Nelayan juga sudah kita ganti rugi dan pada intinya pembangkit ini beroperasi tidak ingin “mencederai” masyarakat termasuk nelayan itu sendiri. Kami diawasi instansi terkait. Kita serahkan untuk diawasi apakah mencemari atau tidak itu kewenangan instansi terkait di pemerintah,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Wagub Apresiasi Banyak Pihak Bantu Percepatan Penggunaan EBT
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *