SINGARAJA, BALIPOST.com – Perubahan jalur shortcut Singaraja-Mengwitani di titik lima dan enam (Desa Wanagiri-Desa Gitgit, kecamatan Sukasada) membuat kebutuhan lahan bertambah. Tadinya, pembangunan jalan shortcut memerlukan sekitar 3,2 hektare. Namun, kini bertambah menjadi 11 hektare lebih.
Atas kondisi ini, Pemkab Buleleng berkomitmen menyiapkan lahan sesuai kebutuhan. Data dihimpun di lapangan Senin (16/4), dari perencanaan awal kebtuhan lahan untuk jalan shortcut seluas 3,2 hektare. Lahan tersebut menyebar dari Desa Wanagiri, Gitgit, dan Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada).
Dalam perjalanannya, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah XIII menyempurnakan jalur shortcut. Perubahan ini dilakukan dengan pertimbangan medan jalan yang berat, sehingga diperlukan jalur yang nyaman ketika nanti shortcut selesai dikerjakan.
Menyusul perubahan itu, lahan yang diperlukan menjadi 11 hektare lebih. Penambahan keperluan lahan itu sudah disampaikan kepada pemkab sebagai acuan pada saat membebaskan lahan warga.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Buleleng Ketut Suparta Wijaya mengatakan, sesuai komitmen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) dengan Pemkab, lahan menjadi tanggung jawab Pemkab.
Pemkab, dikatakannya, telah mengalokasikan anggaran untuk ganti rugi lahan sebesar Rp 10 miliar. Anggaran ini bersumber dari APBD Induk 2018.
Karena ada penambahan lahan, alokasi anggarannya terpaksa dilakukan bertahap. Kekurangan dana tersebut akan dialokasikan dalam APBD Perubahan 2018 mendatang. “Ini sudah tanggungjawab yang dibebankan kepada pemkab, sehingga berapapun lahan itu harus kita bebaskan. Langkah awal kita bebaskan dengan anggaran di APBD Induk 2018 dan kekurangannya Pak Bupati sudah menginstruksikan agar dialokasikan dalam APBD Perubahan,” jelasnya.
Menurut Suparta, saat ini proses pembebasan lahan sedang berproses. Langkah awal sudah dilakukan dengan mendata pemilik lahan yang masuk dalam jalur yang disusun BBPJN. Dari hasil survei tercatat 23 orang pemilik lahan.
Data pemilik tanah sekarang masih disempurnakan sampai nantinya dibentuk tim penilai harga tanah (appraisal). Sesuai kewenangannya, tim dari unsur independen ini ditugaskan menetapkan harga tanah dan meneliti legalitas dokumen kepemilikan tanah warga tersebut.
Selain itu, BBPJN dijadwalkan Rabu (18/4) besok menggelar sosialisasi dan konsultasi publik dalam rangka penyiapan dokumen lingkungan hidup shortcut. Pertemuan ini digelar di Kantor Camat Sukasada melibatkan instanasi terkait, perbekel desa, dan komponen masyarakat lain.
Sementara itu, terkait kapan shortcut dibangun, Suparta Wijaya menyebut hal tersebut ditentukan pemerintah pusat. Yang jelas sesuai komitmen, pembangunan shorcut melalui anggaran penuh APBN. “Kalau tidak ada hambatan dan sudah dibentuk tim independen yang menghitung harga tanah dan legalitas dokumen kepemilikannya, paling cepat Juli dan paling lambat Agustus 2018 ini lahan sesuai anggaran yang ada kita bayar ganti rugi,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)