I Nyoman Pasek (kiri), menyampaikan aspirasinya terkait perizinan usaha galian C kepada Ketua Komisi I DPRD Karangasem, I Gede Bendesa Mulyawan. (BP/kmb)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Terpuruknya pendapatan Karangasem dari sektor galian C di antaranya disebabkan masalah regulasi yang mengakibatkan pemerintah kabupaten tak bisa maksimal memungut pajak padahal ekspolitasi ada. Di sisi lain, banyak masyarakat yang ingin melakukan penambangan secara legal namun sulit mendapatkan izin. Berangkat dari situasi itu, Selasa (17/4), salah seorang warga, I Nyoman Pasek, terpaksa mendatangi Kantor DPRD Karangasem dengan harapan para wakil rakyat bisa mencarikan solusi permasalahan yang ada.

‘’Fakta sekarang masyarakat tak bisa mendapatkan izin penggalian karena terkendala perda tentang batas ketinggian. Yang susah bukan masyarakat saja, pemerintah juga pasti rugi karena tak bisa memungut pajak,’’ ujar Pasek yang diterima Ketua Komisi I, I Gede Bendesa Mulyawan.

Baca juga:  Zona Orange COVID-1 di Bali Bertambah, Ini Sebarannya

Pasek berharap pemerintah segera bersikap karena galian C bukan hanya menyangkut pendapatan daerah, tapi lebih dari itu yakni masalah perut. Menurut dia, perda semestinya untuk melindungi hak-hak rakyat, bukan malah sebaliknya seperti kondisi di sektor galian C saat ini.

Pria asal Pidpid ini mengaku prihatin karena perda Karangasem yang mengatur masalah ketinggian masih dijadikan pedoman dalam menerbitkan rekomendasi izin padahal logika hukumnya perda itu seharusnya langsung gugur ketika diundangkannya Perda RTRW Provinsi yang baru. ‘’Perda provinsi tidak ada batas ketinggian. Yang menerbitkan izin provinsi, lalu mengapa prosesnya menjadi sangat rumit,’’ keluhnya.

Baca juga:  Goa Jepang

Bendesa Mulyawan mengakui Karangasem sangat dirugikan oleh adanya dualisme perda tersebut. Politisi Demokrat ini menilai selayaknya melakukan penyelarasan perda sehingga bersesuaian dengan perda provinsi. Sementara proses penyelarasan itu belum rampung, mestinya ada kebijakan khusus sehingga potensi sektor galian C bisa bermanfaat untuk perut masyarakat dan pendapatan asli daerah. ‘’Sekarang terkesan ada kekosongan hukum,’’ ujarnya.

Bendesa Mulyawan mengatakan persoalan galian C Karangasem sejatinya sudah dibahas dalam rapat yang dikoordinir Satpol PP Pemprov Bali, 5 April lalu. Rapat melibatkan unsur terkait Pemkab Karangasem, Komisi I dan III DPRD Karangasem serta stakeholder lainnya. Bendesa Mulyawan sendiri menyayangkan persoalan yang muncul ke permukaan selalu dilempar ke Karangasem padahal izin galian C sudah diambil alih provinsi.

Baca juga:  ODGJ Tanpa Identitas Dikubur Dinsos

Terkait pengaduan Pasek, Bendesa Mulyawan belum memberi jawaban yang bersifat pasti. Menyikapi aspirasi masyarakat serta melihat fenomena dan fakta yang terjadi, pihaknya mengatakan dalam waktu dekat segera akan menggelar rapat kerja melibatkan unsur terkait Pemkab Karangasem dan stakeholder lain. ‘’Secepatnya kita usulkan untuk dijadwalkan,’’ pungkasnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *