MANGUPURA, BALIPOST.com – Pelaku begal I Kadek Su (18), Putu ROP (18), SH (16), YP (19) dan RHP (16), yang memukul korbannya, Andrian Ramdhani (24) berstatus mahasiswa menggunakan batako dan besi masih berstatus pelajar.
Terkait hal itu, pihak kepolisian menyikapi saat menahan anak di bawah umur tetap mengutamakan Undang-undang Perlindungan Anak. Selain itu didampingi kuasa hukum, orangtua dan koordinasi dengan Bapas.
Saat mereka mengikuti ujian pun akan dikawal petugas. Dengan demikian mereka tetap bisa mengikuti ujian. “Sekitar empat hari kami kawal mereka. Mereka sekolah swasta di Denpasar,” ungkapnya Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu Ario Seno Wiboko, didampingi Panit Buser Iptu Putu Budi Artama, Selasa (17/4).
Seperti diberitakan, kasus begal terjadi di simpang bingung di Jalan Sunset Road, Kuta, Senin (2/4) pukul 02.00 Wita. Andrian Ramdhani (24) berstatus mahasiswa dikeroyok hingga babak-belur dan sepeda motornya dibawa kabur.
Hasil penyelidikan, tim Ospnal Polsek Kuta dipimpin Panit Buser Iptu Putu Budi Artama meringkus pelakunya yaitu lima ABG berinisial I Kadek Su (18), Putu ROP (18), SH (16), YP (19) dan RHP (16), Senin (9/4) lalu.
Tersangka RHP merupakan siswa kelas IX SMP, sedangkan ROP kelas XII SMA. Saat RHP mengikuti Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) dan ROP ikut Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), polisi mengawalnya. (kerta negara/balipost)