NEGARA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana akan segera mengajukan kasasi terkait vonis bebas terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sapi program Pengembangan Pertanian Terpadu (Pepadu) Pemkab Jembrana tahun 2013, K Rawi Adnyani (56). “Kami segera akan ajukan kasasi ke MA,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jembrana, Made Pasek Budiawan, Selasa (17/4).
Pihaknya, katanya, juga sudah menyampaikan kepastian menempuh kasasi itu ke Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (16/4).
Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, JPU menuntut terdakwa K Rawi Adnyani dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan dari Jaksa itu, kata Pasek Budiawan, juga telah mempertimbangkan pengembalian kerugian Negara dari terdakwa, K Rawi Adnyani, yang selaku Direktris CV Duta Karya Raya (pemenang tender pengadaan sapi program Pepadau tahun 2013), sesuai jumlah yang diduga telah dinikmati sebesar Rp 82.585.000.
Dikatakannya sesuai ketentuan, kasasi dapat diajukan paling lambat 14 hari dari pernyataan yang telah disampaikan ke Pengadilan. Artinya, pihaknya yang telah resmi menyatakan kasasi pada Senin (16/4), masih memiliki waktu sampai Senin (30/4).
Meskipun pihaknya belum menerima salinan putusan, namun pihaknya memastikan tetap akan mengajukan kasasi. Untuk memori kasasinya, akan berusaha dirangkum melalui rekamanan selama proses sidang terdakwa. (kmb/balipost)