MANGUPURA, BALIPOST.com – Kepolisian masih gencar mengincar pedagang arak untuk mengantisipasi beredarnya miras oplosan. Hasil sweeping, Selasa (17/4), anggota Polsek Kuta mengamankan puluhan botol miras dan sebagian merupakan oplosan.
“Kami tidak ingin ada korban arak oplosan di Kuta. Oleh karena itu penindakan pedagang miras ilegal akan terus kami lakukan,” kata Kapolsek Kuta Kompol Nyoman Wirajaya.
Saat melakukan sweeping, tim Ospnal Reskrim dipimpin Kanit Iptu Ario Seno Wiboko dan Panit Buser Iptu Putu Budi Artama menggeledah warung milik berinisial Ni Luh Bud (42) di Jalan Bisma, Legian, Kuta. Hasil penggeledahan disita 11 botol berisi arak.
Penyisiran dilanjutkan ke Jalan Visa Gamg Valais, Legian. Di warung milik Kadek Mus (38) diamankan barang bukti sembilan botol arak. Sedangkan di warung milik Nengah Bu (42) di Jalan Nakula V, Legian, diamankan 22 botol arak.
Selanjutnya puluhan botol arak tersebut dibawa ke Mapolsek Kuta. Sedangkan pemilik warung akan diproses Tindak Pidana Ringan (Tipiring). “Kami mengimbau kepada masyarakat jangan lagi mengonsumsi miras, apalagi miras atau arak oplosan. Jangan sampai gara-gara miras oplosan makan korban di Bali. Hasil sweeping tadi kami mengamankan lima botol arak oplosan,” tegas Kompol Wirajaya. (Kerta Negara/balipost)