Polres Buleleng menyita ratusan liter arak dalam operasi razia miras. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sebanyak 362 liter minuman keras (miras) jenis arak tanpa kemasan berhasil disita anggota Reskrim Polres Buleleng. Miras yang diproduksi secara tradisional ini diamankan setelah polisi melancarkan razia miras satu pekan terakhir.

Selain itu, sebanyak 79 botol miras yang dalam kemasan juga turut disita dari sejumlah penjual di wilayah hukum (wilkum) Polres Buleleng. Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK Selasa (17/4) mengatakan, peedaran miras baik yang diproduksi secara tradisional maupun miras dalam kemasan khusus masih banyak beredar di masyarakat. Bahkan, dirinya mengakui kalau dampak mengkonsumsi miras dengan berlebihan itu telah memicu tindakan kriminalitas.

Baca juga:  Buka Pariwisata Bertahap, Waspadai ‘’Second Wave’’ COVID-19

Untuk itu, sesuai instruksi pimpinannya dan mencegah munculnya kasus kematian akibat mengkonsumsi miras oplosan, pihaknya telah memerintahkan jajarannya melancarkan razia peredaran miras. “Seperti dalam pawai ogoh-ogoh saat Nyepi yang lalu juga ada tindakan kriminalitas dan itu pemicunya mengkonsumsi miras. Setiap malam minggu juga kami temukan aksi balap liar dan ini juga pengaruh miras berlebihan. Menekan dampak yang ditimbulkan dan juga menghindari kasus kematian akibat miras oplosan seperti di luar Bali, kami terus melancarkan razia seperti yang kita lakukan dalam sepekan terakhir ini,” katanya.

Baca juga:  Amankan Pilgub Bali, Polres Buleleng Siagakan 732 Personel

Di sisi lain, Kapolres Suratno mengatakan, sebenarnya peredaran miras baik tradisional maupun dalam kemasan khusus tidak bisa dicegah hanya dengan merazia penjualnya saja. Tetapi, pihaknya mengharapkan dukungan Pemkab Buleleng melalui instansi terkait yang membidangi untuk memberikan pemahaman dan mengarahkan masyarakat agar tidak memproduksi miras tradisional.

Sebaliknya, bahan baku yang tadinya diolah untuk miras menjadi panganan yang lebih sehat dan tidak membahayakan keselamatan manusia. Dia mencontohkan, nira untuk membuat tuak bisa saja diolah menjadi gula merah atau gula aren maupun menjadi olahan berkualitas lainnya. Dengan pengalihan produk, diyakini peredaran miras terutama yang diproduksi secara rumahan bisa dikurangi dan lebih mudah diawasi. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Legalisasi Arak Bali Tingkatkan Serapan Tenaga Kerja Lokal
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *