Zainuddin Amali dalam diskusi menyoal Peraturan KPU tentang Larangan Pelibatan Penyalahgunaan Anak saat Kampanye di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/4). (BP/har)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pelibatan anak-anak dinilai belum menjadi isu utama dalam proses demokrasi di Indonesia. Akibatnya, pelibatan anak-anak dalam kampanye pilkada, pemilu legislatif maupun pemilu presiden dianggap sebagai hal biasa.

Selain itu, belum adanya sanksi tegas juga menjadi bukti ketidakseriusan penyelenggara pemilu menangani persoalan ini. “Kita prihatin melihat eksploitasi anak pada saat kampanye yang masih menjadi bagian kontestasi. Bawaslu paling-paling hanya bisa mengingatkan, tidak ada sanksi,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Zainuddin Amali dalam diskusi menyoal Peraturan KPU tentang Larangan Pelibatan Penyalahgunaan Anak saat Kampanye di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/4).

Sebenarnya, menurut politisi Partai Golkar ini banyak hal bisa dilakukan untuk mencegah politisasi anak-anak untuk kegia tan kampanye. Untuk itu, PKPU yang akan mengatur teknis mengenai persoalan ini harus bisa mengatur secara menyeluruh.

Misalnya, menyediakan tempat bagi anak yang dibawa oleh orang tuanya saat kampanye. Seperti penitipan dengan fasilitas pengamanan dan lain-lain. Sehingga alasan klasik orang tua yang mengaku khawatir dengan keamanan anak-anaknya dan selalu menjadi alasan membawa anak-anak mereka di lokasi kampanye bisa dihindari. “Penyelenggara kampanye harus bisa menyediakan tempat untuk anak yang ikut dengan orang tuanya saat kampanye. Karena orang tua selalu beralasan klasik, yaitu tidak ada yang jaga di rumah,” ujarnya.

Baca juga:  Ini, Dampak Euphoria Demokrasi Tak Sehat

Selain itu sanksinya harus tegas bagi partai politik yang terbukti sengaja mengerahkan anak-anak dalam kampanye. “Jadi, sebaiknya aturan pemilu itu menekankan perlindungan anak dalam materi debat kandidat untuk menimbulkan kesadaran tentang anak,” ungkapnya.

Zainuddin berharap KPAI secara reguler mengumumkan partai mana yang melanggar, harus berani. Itu penting diumumkan agar berpengaruh terhadap masyarakat soal partai itu, sehingga partai juga memiliki kesadaran terhadap anak-anak,” kata Zainuddin.

Kepada KPAI, Zainuddin juga berharap secara reguler mengumumkan partai mana yang melanggar, harus berani. Itu penting diumumkan agar berpengaruh terhadap masyarakat soal partai itu, sehingga partai juga memiliki kesadaran terhadap anak-anak,” kata Zainuddin.

Baca juga:  DPR Sahkan Perry Jadi Gubernur BI

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengungkapkan selain sanksi yang tidak tegas, selama ini penyelenggara pemilu tidak menjadikan masalah ini sebagai isu penting. Sebenarnya menurut Titi, banyak hal bisa dilakukan untuk mencegah politisasi anak-anak untuk kegiatan kampanye.

Untuk itu, PKPU yang akan mengatur teknis mengenai persoalan ini harus bisa mengatur secara menyeluruh. Misalnya, menyediakan tempat bagi anak yang dibawa oleh orang tuanya saat kampanye. Seperti penitipan\ dengan fasilitas pengamanan dan lain-lain. Sehingga alasan klasik orang tua yang mengaku khawatir dengan keamanan anak-anaknya dan selalu menjadi alasan membawa anak-enak mereka di lokasi kampanye bisa dihindari.

Alasan klasik lain yang juga menjadi alasan pembenaran partai politik dan orang tua adalah perlunya anak-anak diberikan pendidikan politik. Titi mengatakan, apabila alasan itu, maka sebenarnya bias menggunakan metode lain selain kampanye pengerahan massa.

Titi menekankan penyadaran berpolitik kepada anak itu tak selalu melalui kampanye terbuka di tempat umum, karena masih banyak format kampanye yang lebih ramah anak. Misalnya melalui media sosial, iklan, debat publik yang edukatif dan pengetahuan lainnya, yang sesuai dengan anak-anak. “Jadi, menyadarkan politik pada anak-anak itu tidak selalu melalui kampanye terbuka,” ujarnya.

Baca juga:  Lewati Massa Kampanye, Ogoh-ogoh Bernuansa Politis Dilarang

Menurut Komisioner KPAI/Koordinator Nasional Posko Nasional Pilkada, Jasra Putra, saat ini terdapat 80 jutaan anak atau sepertiga dari penduduk Indonesia. Sedangkan yang terlibat dalam pilkada di 171 daerah sebanyak 10 jutaan anak. “Mereka ini harus dilindungi dari kepentingan politik praktis,” katanya.

Untuk itu, Jasra berharap Komisi II DPR bisa membuat regulasi yang komprehensif khusus anak ini. Kalau tidak, bisa diatur melalui PKPU atau peraturan Bawaslu. “Ini penting. Sebab, ketika anak terlibat politik praktis sepertti dalam pilkada DKI, begitu yang didukung kalah, maka anak itu dibullying, dikerjain. Jadi, kita harus berpikir dampak pra pilkada dan pasca pilkada terhadap anak-anak,” tandasnya. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *